Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2026

Catatan Tidak Berperan nya judic facti di Dago Elos

  Catatan Tidak Berperan nya judic facti di Dago Elos . Sehingga juga judec juriis tidak berpean juga dalam kasus Dago Elos merupakan kasus Pidana Rekayasa Wilayah . Dari Dago menjadi Dago Elos . Dago di pimpin lurah ( terkait objek dago elos rw 02 ada rt 01 dan rt 02 di Rw 02 Dago Elos . Dan Juga Dago Cirapuhan rt 07 rt 08 , rt 09 , rt 06 dan atau juga rt 04 di rw 01 Cirapuhan ) . Sedangkan dikemukakan Oleh Pihak Penggugat dan Para Pihak Tergugat dan saksi saksi juga Data BPN di Dago Elos ( sehingga hanya rt 01 dan rt 02 di rw 02 Dago Elos . Sehingga tidak Termasuk Rw 01 ) Tergugat Utama ( dan jaringan tergugat terbesar yang juga di dukung oleh Forum Dago Melawan ( dipimpin Angga )   – dulu nya didukung oleh forum pemuda yang dipimpin Okoy atau Joko Setiadi ( almarhum ) ) mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memerintahkan memproses hak pertanahan rt 01 rt 02 di rw 02 ( Dago Elos ) kejanggalan nya dia sendiri tahu bahwa ada data tergugat sebenarnya di Cirapuhan rw 01 nam...

Kasus Dago Elos Kasus Pidana paling dramatis

  Kasus Dago Elos Kasus Pidana paling dramatis dan penuh sandiwara dan rekayasa perdata nya maupun pidana yang diproses !! Kasus Dago Elos adalah Pidana Murni !!! Kasus Dago Elos Bukan Kasus Perdata !!! Modus Baru Mafia Tanah ( namun sejak lama terdeteksi !! beraksi sejak tahun 1980 an hingga masuk ke Ranah Hukum ) perdata tidak ada dalam Konflik agraria Dago Elos   ! dengan adanya perdata itu lah pidana nya   !!! Muhammad Basuki Yaman memang menyatakan bahwa hukum perdata itu tidak ada dalam kasus ini; perdata hanyalah "topeng" atau instrumen yang digunakan untuk menjalankan tindak pidana murni . Tindak pidana kolusi, rekayasa saling gugat, dan pemalsuan dokumen justru lahir dan berjalan di dalam proses perdata tersebut. [ 1 , 2 , 3 ] Pidananya : Rekayasa Wilayah , Rekayasa Pihak , Rekayasa alas Hak Baik Oleh Penggugat maupun Tergugat ( sebagian Besarnya ) saksi saksi dan juga bahkan Data BPN ! [18.36, 3/11/2026] Analisis Muhammad Basuki Yaman modus baru jaringan ma...