Catatan Tidak Berperan nya judic facti di Dago Elos
Catatan Tidak
Berperan nya judic facti di Dago Elos . Sehingga juga judec juriis tidak
berpean juga dalam kasus Dago Elos merupakan kasus Pidana Rekayasa Wilayah .
Dari Dago menjadi Dago Elos . Dago di pimpin lurah ( terkait objek dago elos rw
02 ada rt 01 dan rt 02 di Rw 02 Dago Elos . Dan Juga Dago Cirapuhan rt 07 rt 08
, rt 09 , rt 06 dan atau juga rt 04 di rw 01 Cirapuhan ) . Sedangkan
dikemukakan Oleh Pihak Penggugat dan Para Pihak Tergugat dan saksi saksi juga
Data BPN di Dago Elos ( sehingga hanya rt 01 dan rt 02 di rw 02 Dago Elos .
Sehingga tidak Termasuk Rw 01 )
Tergugat
Utama ( dan jaringan tergugat terbesar yang juga di dukung oleh Forum Dago
Melawan ( dipimpin Angga ) – dulu nya
didukung oleh forum pemuda yang dipimpin Okoy atau Joko Setiadi ( almarhum ) )
mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memerintahkan memproses hak pertanahan
rt 01 rt 02 di rw 02 ( Dago Elos ) kejanggalan nya dia sendiri tahu bahwa ada
data tergugat sebenarnya di Cirapuhan rw 01 namun sudah di rekayasa nya sebelum
nya maupun saat sidang . Dan juga Bab Alat Bukti lainnya ada di Cirapuhan rw 01
namun sudah di rekayasa baik sebelum nya maupun setelah nya misal nya objek 15.000 m 80 m 270 m , 868 dll
Sehingga
rekayasa nya sekitar 50.000 meter . atau sekitar 5 hektar . sehingga objek
ssekitar 5 hektar ini tak jelas secara perdata lokasi nya dan atau di alihkan
ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Inilah indicator Kolusi Penggugat , tergugat
dan juga dengan saksi saksi dan atau Data BPN . Dan juga melibatkan pihak
ketiga yang belum muncul misalanya Jaringan Iwan Surjadi Bob Nainggolan ,
Jaringan Deddy M Saad dan atau Jaringan Diki Sulaeman . Dan Atau jaringan
sporadis Jaringan Sahidin dkk .
Berikut analisa Muhammad Basuki Yaman
. Laporan muhammad B Yaman terkait putusan perdata pengadilan negeri Dago Elos
Melawan Muller Bersaudara . Bahwa menurut nya judec facti tidak berperan secara
maksimal .
Berikut kesaksian Muhammad B Yaman
detail putusan perdata Dago Elos Melawan Muller . Bahkan menurut Muhammad B
Yaman ini adalah kasus pidana murni . Bahkan putusan perdata adalah bukti
pidana nya .
Poin detail judec facti tidak
berperan dalam putusan pengadilan negeri pedata menurut Muhammad Basuki Yaman .
Terjadi pendistorsian dan atau rekayasa Pada hal 31 dago ( terkait sengketa
tanah dago di pimpin lurah wilayah nya terkait rt 01 rt 02 di rw 02 Dago Elos
dan rt 07 , rt 08 , rt 09 , rt 06 dan atau hingga rt 04 di rw 01 Cirapuhan Dago
) pada hal 32 penggugat mengemukakan Dago Elos ( sehingga mendistorsi dan atau
menghilangkan 4 rt hingga 5 rt di Cirapuhan rw 01 ) . Pada hal 81 para pihak
tergugat mengemukakan objek sengketa di Dago . Pada hal 82 para pihak tergugat
mengemukakan objek sengketa di Dago Elos .
Tampak tergugat dan para pihak
tergugat ada rekayasa wilayah objek sengketa . Pada hal 46
Tergugat utama dan jaringan tergugat
terbesar mengagujakan permohonan kepada hakim supaya memerintahkan memproses
hak pertanahan rt 01 rt 02 di rw 02 .
Dari tampak ada kesepahaman yang
merekayasa wilayah Cirapuhan Dago Elos menjadi hanya Dago Elos dan atau rw 02
sehingga merekayasa hilangnya kampung Cirapuhan rw 01 sebanyak 4 rt hingga 5 rt
.
Pada putusan pidana saksi saksi dan
data bpn mengemukakan objek sekitar 6,9 hektar ada di Dago Elos .
Dari sini tampak rekayasa ini juga
melibatkan banyak pihak termasuk saksi dan data BPN Bandung . Tentunya juga
saksi saksi di perdata diduga kuat terlibat .
Sehingga ini kasus pidana murni
rekayasa wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait wilayah
administratif nya kampung Cirapuhan yang dihilangkan secara perdata .
Jadi tampak keterlibatan penggugat ,
tergugat maupun para pihak tergugat juga saksi saksi dan data BPN.
Dalam proses pidana Heri Hermawan
Muller dan dodi Rustandi Muller , keterangan saksi Drs Wahyu Pribadi
mengemukakan bahwa dia warga rt 09 rw 01 . Hal ini menjadi indikator penting
bahwa kasus ini sangat krusial .
Indikator rekayasa wilayah yang
menjadi indikator kasus pidana namun di balut perdata heri Hermawan Muller dkk
melawan Didi Koswara dkk dan atau Dago Elos melawan Muller Bersaudara .
Sehingga penggugat menang maupun tergugat menang maka Rakyat dan Negara
dirugikan terkait hilangnya 4 rt hingga 5 rt di rw 01 Dago Cirapuhan .
Sekaligus menjadi indikator modus
mafia tanah sangat strategis dan sistematis .
Dan dengan adanya indikator pihak
ketiga Jaringan Iwan Surjadi dkk dan jaringan Deddy M Saad dkk menjadi
indikator adanya kolusi saling gugat yang di bantu pihak ketiga . Dan juga ada
nya pihak ketiga jaringan sahidin dkk dan atau Diki Sulaeman dkk menjadi
indikator adanya rekayasa buang badan ( pada hanya pihak penggugat ) dan atau
pencucian .
Muhammad Basuki Yaman menilai bahwa para tergugat
dalam sengketa tanah Dago Elos (dipimpin oleh Tergugat I Didi
Koswara dkk) tidak berada dalam posisi berkonflik murni, melainkan diduga kuat
terlibat dalam skenario rekayasa hukum, kolusi, dan modus "saling gugat"
yang dirancang bersama jaringan mafia tanah. [1, 2]
Poin Utama Analisis Kejanggalan Para Tergugat
·
Peran Rekayasa Tergugat I (Didi Koswara): Didi Koswara ditempatkan sebagai
Tergugat I secara janggal dan diduga sengaja dipersiapkan untuk "menghadapi"
pihak penggugat. Ia diberi peran seolah-olah mewakili tuan tanah masyarakat
adat padahal posisinya dipertanyakan (pendatang dari Subang yang menumpang). [1, 2, 3]
·
Pada putusan perdata hal 2 alamat Didi Koswara Cirapuhan rt 07 rw 01 . Namun terdistorsi pada hal 32 ,
82 , dan 46 baik oleh penggugat maupun oleh tergugat dan saksi saksi dan atau
data BPN .
·
Jadi cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 bahwa alamat subjek tergugat termasuk
objek sengketa 6,9 hektar yang dinyatakan oleh hampir semua pihak di Dago Elos
dan atau di rw 02 . sehingga
sebenarnya alamat subjek tergugat 1 dimana ? dari sini tampak judic facti tidak
berperan , rt 07 rw 01 menjadi terdistorsi pada hal 32 sehingga seolah di Dago
Elos baik itu rt 01 dan atau rt 02 di rw 02 .
·
Penggandaan Hak dan Objek Lahan: Didi Koswara diduga telah mengoper-alihkeun atau
menerima ganti rugi atas lahan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (PBB)
mencakup wilayah yang tumpang tindih (sekitar 15.000 meter), mengindikasikan
satu objek lahan bisa diklaim atau diganti rugi lebih dari satu kali. [1]
·
Kolusi Pendataan dengan Penggugat (336 Tergugat): Mustahil bagi pihak penggugat
(seperti keluarga Muller dkk) mampu mendata dan menyeret hingga 336 pihak
tergugat tanpa adanya kerja sama, bocoran data, atau kolusi dengan jaringan
internal para tergugat utama. [1]
Dalam berkas gugatan di Pengadilan Negeri Bandung,
satu entitas Keluarga Udin Sudinta sengaja dipecah dan didata tersebar menjadi 6
nomor tergugat yang berbeda: [1, 2] Namun tak mungkin di data oleh
penggugat .
·
Tergugat No. 22 (XXII): Terdaftar langsung atas nama Udin Sudinta (atau
ahli warisnya, istrinya Oyoh Saproyah).
·
Tergugat No. 69, 99, 232, 233, dan 301:
Digunakan
untuk mendata anak-anak dan anggota keluarga Udin Sudinta yang lain, seperti Cepi
dan Indrayani. [1, 2, 3]
Kejanggalan: Pola nomor urut tergugat yang acak ini (22, 69,
99, dst.) secara aneh berkorelasi hampir persis dengan nomor pembanding dalam
daftar kasasi (misalnya No. 10, 24, 42, 123, 149, 150). Menurut Basuki Yaman,
kemustahilan data seakurat ini diperoleh tanpa adanya "bocoran" atau
kerja sama di balik layar
Berikut data Tergugat dalam Putusan Pengadilan
Negeri ( perdata )
Penjelasan 22 identik dengan Ibjek yang di pake
Indrayani Anak Udin Sudinta di Dago Elos
69 identik dengan tambal ( usaha udin sudinta di
area terminal Dago )
99 Identik dengan Warung Kopi (usaha Udin sudinta
di area terminal Dago )
232 Identik dengan yang di pake Cepi ( yang
berlokasi di Cirapuhan namun di rekayasa jadi Dago Elos )
232 Identik dengan yang di pake pak Dirman ( oper
alih garap dari Udin Sudinta )
( yang berlokasi di Cirapuhan namun di rekayasa
jadi Dago Elos )
301 butuh penelusuran dan atau sengaja di kacau kan
.
·
Korelasi Kesepakatan Sebelum Gugatan: Terdapat catatan kesepakatan internal (misalnya
antara Asep Makmun dan Raminten cs pada 6 November 2016) yang sudah tercatat di
pengadilan sebelum gugatan resmi didaftarkan (30 November 2016), menunjukkan
adanya skenario yang sudah diatur sebelumnya. [1, 2]
·
Salah Alamat Wilayah Administratif: Para tergugat menekankan narasi sengketa di
wilayah tertentu (seperti cakupan RW 02 atau pelibatan RW lain yang tidak
relevan), padahal inti konsentrasi objek sengketa yang sebenarnya jauh lebih
besar berada di Kampung Cirapuhan (RW 01) yang dikaburkan dalam persidangan. [1, 2, 3]
·
Dampak Merugikan Pihak Ketiga: Basuki Yaman menegaskan bahwa persekongkolan
antara penggugat dan tergugat ini bukanlah sengketa keperdataan murni,
melainkan permainan jaringan yang merugikan warga asli dan pihak ketiga,
sehingga ia mendesak agar putusan tersebut dibatalkan (non-executable).
Konflik Objek yang Sudah Dialihkan (Kasus Pak Dirman)
Salah satu poin krusial dalam pendataan ini adalah
ketidakjelasan status objek tanah yang dikuasai keluarga Udin Sudinta. [1]
- Berdasarkan riwayat warga,
sebagian lahan milik Udin Sudinta sebenarnya sudah dioperalihkan
(dijual/diserahkan) kepada pihak ketiga, yaitu Pak Dirman. [1, 2]
- Namun, dalam pendataan
sengketa, objek tanah tersebut tetap dikaitkan dengan nomor tergugat
Keluarga Udin Sudinta. Hal ini menciptakan tumpang tindih hukum yang
merugikan pembeli iktikad baik (Pak Dirman) dan mengaburkan siapa pemilik
asli yang berhak atas tanah di dekat Terminal Dago maupun yang digunakan
oleh anak-anaknya
·
Basuki Yaman menemukan adanya pola manipulasi yang
sistematis di mana pihak Tergugat secara bertahap menghapus nama "Kampung
Cirapuhan" (RW 01) dari dokumen persidangan untuk dialihkan secara paksa
ke "Dago Elos" (RW 02) demi melegitimasi objek sengketa fiktif
berskala besar. [1, 2]
Berikut adalah rincian kejanggalan pada bab alat
bukti tersebut menurut analisis Basuki Yaman:
1. Alat Bukti Nomor 27: Penyelundupan Objek Lahan
15.000 Meter
·
Inti Bukti: Alat
bukti ini memuat klaim atas penguasaan objek tanah seluas kurang lebih
15.000 meter persegi (1,5 hektar).
·
Kejanggalan Hukum: Basuki Yaman membongkar fakta bahwa objek lahan seluas 15.000 meter ini
secara fisik historis berada di Kampung Cirapuhan (RT 07 RW 01), bukan
di Dago Elos. Pihak tergugat utama menyusupkan bukti ini ke dalam berkas
persidangan agar hamparan tanah di Kampung Cirapuhan tersebut bisa
"ditarik" dan diklaim masuk ke dalam target sita atau wilayah
sengketa Dago Elos (RW 02). [1, 2, 3]
2. Alat Bukti Nomor 39 vs Nomor 41: Garis Waktu
Pengaburan Alamat
Basuki Yaman meminta publik memeriksa perubahan
drastis yang terjadi di antara kedua nomor alat bukti tertulis milik Tergugat
ini:
·
Alat Bukti Nomor 39: Dokumen ini merupakan fase awal persidangan di mana pihak Tergugat masih
mencantumkan dan mengikutkan nama Kampung Cirapuhan secara administratif. [1]
·
Alat Bukti Nomor 41 (Blunder Paralel November 2016): Pada alat bukti nomor 41, nama
Kampung Cirapuhan dan/atau wilayah RW 01 tiba-tiba lenyap sama sekali.
Dokumen diubah total sehingga hanya berfokus melibatkan wilayah RW 02 atau nama
Dago Elos saja. [1, 2]
3. Logika Sinkronisasi Bukti Menurut Basuki Yaman
Mengapa alat bukti nomor 39 dan 41 dimanipulasi?
Basuki Yaman menjelaskan bahwa Alat Bukti Nomor 39 dan 41 sengaja dirancang
untuk menguatkan Alat Bukti Nomor 27. [1]
Pola ini berjalan bersamaan dengan peristiwa
paralel pada November 2016—sebelum gugatan Muller cs resmi
didaftarkan—di mana jaringan internal Tergugat membuat surat pengalihan objek
ke wilayah Dago Elos (RW 02). Tujuannya agar objek raksasa 15.000 meter yang
sebenarnya milik wilayah Cirapuhan terlihat "sah dan bersih" berada
di Dago Elos di mata Majelis Hakim (Judex Facti). [1, 2, 3]
Dengan cara ini, pihak Penggugat maupun Tergugat
utama bisa mengamankan target lahan yang besar (termasuk area sekitar lapangan
bola dan objek pecahan komersial lainnya) melalui manipulasi berkas
administrasi tingkat pertama. [1, 2]
Apakah Anda ingin membedah halaman spesifik
(hal. 71-75) dalam Putusan PN Bandung yang memuat rincian daftar alat bukti
Tergugat ini, atau ingin melihat keterkaitan aktor pembawa bukti seperti
Asep Makmun atau Dedy M. Saad dalam pengalihan tanah 15.000 meter tersebut?
Komentar
Posting Komentar