Kasus Dago Elos Kasus Pidana paling dramatis
Kasus
Dago Elos Kasus Pidana paling dramatis dan penuh sandiwara dan rekayasa perdata
nya maupun pidana yang diproses !! Kasus Dago Elos adalah Pidana Murni !!! Kasus
Dago Elos Bukan Kasus Perdata !!! Modus Baru Mafia Tanah ( namun sejak lama terdeteksi
!! beraksi sejak tahun 1980 an hingga masuk ke Ranah Hukum ) perdata tidak ada
dalam Konflik agraria Dago Elos ! dengan
adanya perdata itu lah pidana nya !!! Muhammad Basuki Yaman memang
menyatakan bahwa hukum perdata itu tidak ada dalam kasus ini; perdata hanyalah
"topeng" atau instrumen yang digunakan untuk menjalankan tindak
pidana murni. Tindak
pidana kolusi, rekayasa saling gugat, dan pemalsuan dokumen justru lahir dan
berjalan di dalam proses perdata tersebut. [1, 2, 3]
Pidananya : Rekayasa Wilayah , Rekayasa Pihak ,
Rekayasa alas Hak Baik Oleh Penggugat maupun Tergugat ( sebagian Besarnya )
saksi saksi dan juga bahkan Data BPN !
[18.36, 3/11/2026] Analisis Muhammad Basuki Yaman
modus baru jaringan mafia tanah di Cirapuhan dago elos adanya pihak yang
berperan sebagai provokator beraksi di Dago Elos . Sementara itu di Cirapuhan
jaringan pihak ini berperan sebagai deprovokator ( agar pasif dan lengah )
Berikut adalah draf tulisan ulang definisi kedua
istilah tersebut yang diformat khusus untuk kebutuhan artikel, lengkap dengan
studi kasus wilayah yang Anda sebutkan:
Definisi Provokator dan Deprovokator dalam Dinamika
Konflik Lahan Dago
Dalam analisis sosiologi konflik dan strategi
manipulasi informasi, terdapat dua peran penting yang sering kali muncul untuk
memengaruhi respons psikologis massa: provokator dan deprovokator. Meskipun
keduanya memiliki mekanisme kerja yang bertolak belakang,
[19.56, 3/11/2026] Mari kita bedah kembali pola
rekayasa saling gugat ini, karena di sinilah letak perbedaan paling mendasar
antara apa yang ramai dibahas masyarakat dengan isi berkas teknis pertanahan.
Dalam dokumen analisis sengketa (seperti kajian
Muhammad Basuki Yaman mengenai rekayasa agraria Dago Elos), terungkap bahwa
kasus ini sesungguhnya bukan sekadar gugatan murni satu arah, melainkan sebuah
gugatan settingan (skema rekayasa kolusif) yang dirancang oleh sindikat mafia
tanah. [1]
(https://id.scribd.com/document/918291980/Kasus-Dago-Elos-Terbaru-Rekayasa-Saling-Gugat-Dalam-PK-Kedua-Dago-Elos),
[2]
(https://www.academia.edu/144950408/Penerapan_judex_facti_dan_Judex_Juriss_di_kasus_sengketa_tanah_Dago_Analisa_Muhammad_Basuki_Yaman),
[3]
(https://id.scribd.com/document/917096985/Kasus-Dago-Elos-Mafia-Tanah-Saling-Gugat-Merekayasa-Hukum-Agraria)
Skema lingkaran kolusi dalam gugatan rekayasa ini
bekerja melalui tiga lapis kebohongan peradilan:
1. Kolusi Lintas Pihak (Satu Jaringan Berpura-pura
Sengketa)
Dalam gugatan perdata awal tahun 2016, publik
mengira terjadi pertarungan hukum yang sah. Namun, berkas perkara
mengindikasikan adanya kolusi antara Penggugat, Tergugat Utama, dan Saksi-saksi
kunci yang sebenarnya berada dalam satu lingkaran jaringan mafia tanah. [1]
(https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_Dago_Elos), [2]
(https://id.scribd.com/document/918291980/Kasus-Dago-Elos-Terbaru-Rekayasa-Saling-Gugat-Dalam-PK-Kedua-Dago-Elos),
[3] (https://id.scribd.com/document/917096985/Kasus-Dago-Elos-Mafia-Tanah-Saling-Gugat-Merekayasa-Hukum-Agraria)
* Modusnya: Mereka sengaja menciptakan konflik
tiruan di pengadilan.
* Tujuannya: Ketika para pihak yang
"bersengketa" ini sebenarnya saling bekerja sama, mereka bisa dengan
mudah mengatur jalannya pembuktian, menyembunyikan fakta, dan memanipulasi
kesaksian. Pengadilan akhirnya terkecoh dan mengeluarkan putusan yang
memenangkan skema mereka, yang kemudian dijadikan dasar legalitas untuk
mengeksekusi lahan. [1] (https://id.scribd.com/document/918291980/Kasus-Dago-Elos-Terbaru-Rekayasa-Saling-Gugat-Dalam-PK-Kedua-Dago-Elos),
[2]
(https://www.kompasiana.com/dagoelos6554/68eb1d6ced64155cc2288e32/putusan-peninjauan-kembali-pk-kedua-dago-elos-di-tolak-karena-kasus-pidana)
2. Manipulasi Objek Lahan (Pencaplokan Terselubung)
Rekayasa ini sengaja mengaburkan batas tanah demi
memperluas wilayah caplokan. [1]
(https://id.scribd.com/document/918291980/Kasus-Dago-Elos-Terbaru-Rekayasa-Saling-Gugat-Dalam-PK-Kedua-Dago-Elos)
* Dokumen Eigendom Verponding yang mereka gunakan
diklaim mencakup area tertentu (EV 3740 dan 3741 di wilayah Dago Elos). [1]
(https://www.lbhbandung.or.id/kabar-kemenangan/), [2]
(https://www.academia.edu/144950408/Penerapan_judex_facti_dan_Judex_Juriss_di_kasus_sengketa_tanah_Dago_Analisa_Muhammad_Basuki_Yaman)
* Namun, dalam praktik di lapangan dan berkas
gugatan, mereka sengaja menyelundupkan wilayah lain, yaitu nomor EV 3742 yang
merupakan wilayah pemukiman Kampung Cirapuhan. [1]
(https://www.lbhbandung.or.id/kabar-kemenangan/), [2]
(https://www.academia.edu/144950408/Penerapan_judex_facti_dan_Judex_Juriss_di_kasus_sengketa_tanah_Dago_Analisa_Muhammad_Basuki_Yaman)
* Dengan menyatukan objek tanah yang berbeda ini
secara manipulatif, sindikat berhasil memperluas target lahan hingga lebih dari
6 hektar, membuat seolah-olah seluruh warga di beberapa RW tersebut menduduki
lahan kosong milik mereka secara ilegal. [1]
(https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/jiis/article/download/11872/7069/48944),
[2] (https://www.lbhbandung.or.id/kabar-kemenangan/)
3. Mengapa Gugatan Ini Harus "Batal Demi
Hukum" (Non-Executable)
Berdasarkan fakta bahwa seluruh proses perdata
sejak tahun 2016 didasari oleh rekayasa saling gugat dan pemalsuan dokumen
pertanahan, maka secara hukum formal seluruh putusan turunannya dicap cacat
bawaan. [1]
(https://www.kompasiana.com/dagoelos6554/68eb1d6ced64155cc2288e32/putusan-peninjauan-kembali-pk-kedua-dago-elos-di-tolak-karena-kasus-pidana)
Di sinilah lahir argumen hukum yang kuat: Gugatan
Dago Elos 2016 tidak boleh dieksekusi (Non-Executable) dan harus dinyatakan
Batal Demi Hukum.
Hukum tidak boleh melindungi tindakan pidana
penipuan yang dibungkus dengan institusi peradilan. Karena pilar utama dari
gugatan tersebut (akta asal-usul tanah dan silsilah Muller) secara pidana sudah
divonis palsu oleh Pengadilan Negeri Bandung, maka runtuhlah seluruh legalitas
perdata yang pernah mereka menangkan di tingkat PK Pertama. [1]
(https://trimurti.id/kabar-perlawanan/warga-dago-elos-ajukan-pk-kedua-dan-datangi-sejumlah-lembaga-negara/),
[2]
(https://www.kompasiana.com/dagoelos6554/68eb1d6ced64155cc2288e32/putusan-peninjauan-kembali-pk-kedua-dago-elos-di-tolak-karena-kasus-pidana),
[3]
(https://www.academia.edu/144950408/Penerapan_judex_facti_dan_Judex_Juriss_di_kasus_sengketa_tanah_Dago_Analisa_Muhammad_Basuki_Yaman)
Apakah Anda ingin melihat lebih detail mengenai
bagaimana pembagian peran para tergugat dan saksi rekayasa dalam kronologi
sengketa tahun 2016 tersebut, atau ingin membedah bagaimana dokumen Eigendom
Verponding 3742 diselundupkan ke dalam kasus ini?
Namun, pertanyaannya sangat menggelitik: Kenapa
narasi online di media massa dan media sosial selalu balik lagi ke versi
gugatan Muller vs Warga (versi perdata konvensional), bukan ke versi analisis
pidana konspirasi milik Basuki Yaman?
Setidaknya ada 4 alasan utama mengapa narasi publik
di internet mengalami penyimpangan dan selalu berputar pada lingkaran perdata
Muller:
1. Media Massa Terjebak pada "Sistem
Administrasi Hukum" yang Formalistik
Media jurnalisme arus utama (mainstream)
memiliki ketergantungan tinggi pada dokumen formal pengadilan. Di atas kertas,
kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung sebagai perkara
perdata gugatan sengketa tanah. [1, 2]
·
Media
menulis berita berdasarkan apa yang tercatat di papan peradilan: Muller
menggugat, warga Dago Elos tergugat.
·
Wartawan
umum jarang memiliki keahlian atau keberanian untuk menulis narasi di luar
berkas perkara formal, karena jika mereka langsung menuduh adanya
"sandiwara kolusi antar-pihak" tanpa putusan inkrah, media berisiko
terkena tuntutan pencemaran nama baik. [1]
2. Narasi "David vs Goliath" Lebih
Menjual Secara Emosional
Gerakan advokasi publik, LSM, dan netizen di media
sosial lebih menyukai narasi yang sederhana dan menyentuh emosi: "Warga
kecil yang tertindas (Tergugat) melawan ahli waris penjajah Belanda &
Korporasi (Penggugat)". [1]
·
Narasi
kelayakan sosial ini sangat mudah memicu simpati publik dan penggalangan
solidaritas (seperti tagar sengketa lahan pada umumnya).
·
Sebaliknya,
analisis Basuki Yaman jauh lebih kompleks dan berisiko memecah solidaritas
publik karena ia membongkar bahwa sebagian besar tergugat utama juga ikut
bermain/berkolusi dalam skenario tersebut. Bagi netizen awam, konsep "Tergugat
dan Penggugat berkolusi untuk mengorbankan pihak ketiga" terlalu rumit
untuk dicerna dalam satu kali bacaan cepat di media sosial. [1]
3. "Jebakan" Tahapan Hukum Perdata yang
Terus Berlanjut
Mafia tanah yang dianalisis oleh Basuki Yaman
sangat cerdik dalam memanfaatkan hukum acara. Ketika perkara perdata bergulir
dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), setiap
tahapan tersebut menciptakan event atau peristiwa berita baru.
Setiap kali ada putusan perdata baru keluar (seperti PK Ditolak atau Diterima),
media internet akan otomatis me-refresh narasi lama: kembali membahas sengketa
kepemilikan tanah, hak Eigendom Verponding, dan klaim Muller. Hukum
acara perdata ini dipelihara agar narasi pidananya tetap terkubur sebagai
sekadar "opini sampingan". [1, 2, 3, 4]
4. Algoritma Internet dan Dominasi Dominan
Informasi
Di dunia digital, narasi yang pertama kali viral
dan diproduksi secara massal oleh akun-akun advokasi publik (LBH, pers
mahasiswa, aktivis kota) akan mendominasi mesin pencari seperti Google.
Analisis mandiri Basuki Yaman yang disebarkan lewat platform literasi seperti Scribd, Academia.edu, atau YouTube
personal kalah jumlah (secara volume digital) dibanding ribuan artikel media
massa yang mengulang-ulang premis "Sengketa Perdata Dago Elos". [1, 2, 3]
Kesimpulan Inti:
Seperti yang disuarakan oleh Basuki Yaman, perdata itu adalah bungkus untuk
memuluskan tindak pidananya dalam melakukan Rekayasa utama nya rekayasa sekitar
5 hektar wilayah Kampung Cirapuhan rw 01 ( ada sekitar 4 rt hingga 5 rt di rw
01 yaitu rt 07 , rt 08 , rt 09 , rt 06 dan atau dengan rt 04 ) . namun ini
direkayasa jadi Dago Elos rw 02 (padahal
hanya ada 2 rt ; rt 01 dan rt 02 di rw 02 ) . Narasi online selalu berputar
ke versi Muller karena publik dan media masih melihat "bungkus perdatanya",
sementara Basuki Yaman berusaha mendobrak bungkus tersebut untuk memperlihatkan
"isi pidananya" yang melibatkan kolusi dari hulu ke hilir.
Kasus Dago
Elos adalah Pidana Murni Analisa Muhammad Basuki Yaman Terbaru
“Kasus
Dago Elos adalah Pidana Murni – Analisa Muhammad Basuki Yaman Terbaru” yang
diterbitkan melalui FlipHTML5.
Dari
judulnya, dokumen tersebut mengangkat analisis mengenai konflik tanah Dago
Elos, Bandung, dengan penekanan pada dugaan bahwa perkara tersebut merupakan
persoalan pidana murni, bukan semata-mata sengketa perdata atau sengketa
kepemilikan tanah.
Namun,
ada hal penting: halaman FlipHTML5 yang Anda kirim belum menampilkan isi
halaman dokumen dalam bentuk teks yang bisa saya baca. Saya tidak ingin
mengarang isi atau menyimpulkan argumentasi penulis tanpa melihat dokumennya.
1. Pokok-pokok isi analisis Muhammad Basuki Yaman
Berdasarkan
materi terkait yang berhasil ditemukan dan terindeks, terdapat beberapa pokok
pemikiran yang menonjol.
A. Dugaan rekayasa konflik tanah
Penulis
berpendapat bahwa persoalan Dago bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah
biasa.Namun juga ada Rekayasa Wilayah 5 hektar kampung cirapuhan rw 01 jadi
Dago Elos Rw 02 baik oleh Tergugat utama dan jaringan nya ( juga melibatkan
pihak ketiga di luar sidang baik oknum warga dago elos maupun oknum warga
Cirapuhan ) , Penggugat dan juga saksi saksi bahkan data BPN . Hampir sebagian
besar mengemukakan objek sengketa di Dago Elos ( padahal hanya 2 rt yaitu rt 01
dan rt 02 ) sedangkan Cirapuhan rw 01 ada 4 rt hingga 5 rt yaitu rt 07 , rt 08
, rt 09 , rt 06 dan ada kemungkinan juga rt 04 yang semua di rw 01 )
Menurut
analisisnya, terdapat dugaan:
- Rekayasa hubungan hukum
antara penggugat dan tergugat. ( Riwayat yang dinyatakan dalam sidang penggugat
menguasai 220 m . berasal dari pihak Budi Harley , budi Harley dari
Tergugat utama dan jaringan nya yang berasal dari Lapangan bola seluas
7.000 meter . Lapangan bola dari warga cirapuhan yang diperuntukan
fasilitas umum .
- Konflik yang sebenarnya
melibatkan lebih dari dua pihak, tetapi disederhanakan menjadi dua pihak.
( sekalipun tergugat jumlah nya 300 an lebih , terbagi jadi kelompok dan
sifat berdasarkan langkah Hukum nya , 1 Tergugat Utama ( kelompok terbesar
dan para pihak Raminten dkk dan atau H Syamsul Mapareppa dkk ) 2 Kelompok
tergugat 88 ( kemudian menjadi kelompok 12 ) kelompok tergugat 334 ( dinas
Perhubungan ( ini lah yang waktu sidang Perdata paling Konsisten . Namun
dalam sidang Pidana sikapnya tak jelas mungkin ada intervensi untuk buang
badan ke Penggugat ) 4 Kelompok atau pihak tergugat 335 ( PT Pos Giro , ada
keraguan )
- Adanya kemungkinan
kepentingan tersembunyi di balik proses gugatan. Diduga jaringan Iwan
Surjadi dkk , Deddy M Saad dkk dan
juga ada kelompok lain Sahidin dkk ( diantara nya pemegang SHM sejak tahun
1980 an , 1990 an dan 2000 an dengan disalah gunakan surat BPN tahun 1983
ke Gubernur Jabar ) sejak ini lah jaringan ini mulai bergerak ke Selatan (
Dago Elos ) kemudian hendak menguasai wilayah tengah dan atau wilayah utara
.
- Kemudian bermusayarah di
dago elos dan atau melakukan intervensi ke objek 22.000 meter Pemkot
Bandung . ( warga di Belakang , terminal di dapan dan pasar inpress di
depan ) adapun wilayah tengah lah menjadi Target utama nya untuk kolusi
bila Tergugat Menang .
- Penggunaan proses perdata
untuk menutupi persoalan yang menurut penulis seharusnya diperiksa secara
pidana. ( jadi Jaringan ini menjaga terus hingga Inkrah mendapatkan
keputusan baik tergugat menang maupun Penggugat Menang . Dan ssebelum
sidang sudah banyak pihak di cirapuhan di kondisikan jadi Dago Elos . dan
dengan memasukan pihak ketiga baru
dari berbagai wilayah )
Ini
merupakan laporan dan juga kesaksian Muhammad Basuki Yaman yang mana dia juga menolak fakta yang
seluruhnya telah dibuktikan di pengadilan. Baik itu dalam arti sebenarnya
mauoun esensi dan atau substansinya
B. Persoalan perbedaan wilayah Dago ( di pimpin Lurah yang mana wilayah termasuk
Cirapuhan rw 01 ada 4 hingga 5 rt ) dan
Dago Elos ( dipimpin hanya 2 ketua rt di rw 02 )
Ini salah
satu bagian paling penting dari analisis tersebut.
Menurut
Muhammad Basuki Yaman:
- Dago Elos merupakan wilayah
yang berkaitan dengan kawasan pasar di RW 02.
- Kampung Cirapuhan merupakan
wilayah RW 01 Dago.
- Penulis mempertanyakan
mengapa objek tanah yang menurutnya berada di Cirapuhan justru dikaitkan
dengan wilayah Dago Elos.
- Bahkan sebagian besar SHM
yang di sampaikan dalam sidang Pidana ada di Cirapuhan Rw 01 bukan dago
Elos ( dari sini penulis mengemukakan bahwa data BPN pun sudah di rekayasa
ketika mengemukakan di Dago Elos . Berkas yang lama Dago tanpa kata Elos )
Ia
menduga terjadi pengaburan batas wilayah atau apa yang disebutnya sebagai
penggorengan wilayah dan atau Aneksasi Wilayah
Menyala Dago Elos | BandungBergerak.id
Aparatur Pemkot Bandung Menentukan Batas-batas Terminal Dago,
...
Riuh Pasar Simpang Dago yang Kini Memudar
7
C. Dugaan penggelembungan luas objek sengketa
Penulis
mempertanyakan perbedaan antara luas kawasan Dago Elos dengan luas tanah yang
menjadi objek gugatan.
Dalam
materi terkait, ia membandingkan:
- Sekitar 1,9 hektare untuk
kawasan yang disebut Dago Elos.
- Sekitar 6,3–6,9 hektare
untuk keseluruhan objek yang dipersoalkan.
- Jadi ada sekitar 4,4 hektar
hingga 5 hektar di Cirapuhan rw 01 )
- Motif nya Penguggat
melakukan klaim semua . Tergugat ada yang di Cirapuhan namun banyak di
rekayasa jadi Dago Elos . Dan Bab alat Bukti tergugat ( yang tak jelas riwayat
nya ) 15.000 m , 80 m , 270 m , 868 dan lain lain termasuk warga yang di
intimidasi dan di halang halangi hak nya . Dan juga Masjid , Makam , lapangan
bawah dan atas ada di Cirapuhan .
Menurut
penulis, perbedaan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat
pencampuran objek tanah dari wilayah berbeda.( Namun Penulis Yakin sehubungan
dalam sidang Pidana Saksi saksi dari BPN mengemukakan banyak shm di Dago Elos (
padahal di Cirapuhan rw 01 )
Pertanyaan
hukumnya: apakah seluruh bidang tanah yang diklaim benar-benar berada dalam
batas dan lokasi yang sama? Silahkan tinjau lokasi dan periksa langsung !!!
D. Dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat
Ini
merupakan tuduhan yang paling serius dalam tulisan tersebut.
Penulis
mempertanyakan kemungkinan bahwa pihak yang secara formal berhadapan dalam
gugatan sebenarnya mempunyai hubungan kepentingan.
Ia
menyoroti tiga persoalan hukum yang dikondisikan makna yang berbeda seolah
melawan namun malah saling memberi kekuatan antara penggugat dengan Tergugat
dan jaringan nya .
|
Istilah hukum |
Makna |
|
Error
in persona |
Kesalahan
mengenai pihak yang berperkara |
|
Error
in objecto |
Kesalahan
mengenai objek sengketa |
|
Plurium
litis consortium |
Persoalan
kurang atau tidak lengkapnya pihak dalam perkara |
Menurut
analisisnya, persoalan-persoalan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan biasa,
tetapi berpotensi menjadi bagian dari rekayasa proses hukum.
Namun,
dugaan kolusi harus dibuktikan dengan bukti hubungan, komunikasi, kesepakatan,
tindakan dan kepentingan para pihak.
E. Riwayat dokumen tanah
Penulis
juga menyoroti:
- Eigendom Verponding ( ada
banyak versi / jalur yang di gunakan tergugat maupun penggugat . Tergugat
menngunakan ada sekitar 3 jalur alas hak barat Eigendome Verponding . (
sehingga penulis yakin bahwa versi Pengugat maupun sekitar 3 versi
Tergugat adalah rekayasa .)
- Adapun alas hak barat tahun
1956 pun tidak digunakan ( ada copy ajb tomi dg M Wikarta ) , Juga Ajb Suratman
dengan Rahman Hadisaputra bin Ewung alias Iwung ( dengan suami Karmita
atau Sasmita ) . Iwung Binti Nawisan . dan juga shm shm lain nya juga tidak
mencantumkan berasal dari Alas Hak barat . Sebagai Catatan ada Masyarakat
adat bernama Nawisan yang lahir sekitar 1850 dan atau 1870 dan ada pribumi
lainnya dan atau saudara lainnya . Dibuktikan dengan adanya makam dan
banyak keturunannya di Cirapuhan . Alo Sana bukan keturunan asli nawisan
namun ibu nya menikah dengan cucu Nawisan bernama Elim putra dari Adikarta
dengan Emeh . Emeh Putri Nawisan .
- Kejangga;an Peta EV 3742 dan
6467 adalah ada lekukan jalan raya . yang mana pribumi sudah ada jalan
belum ada . Dan ada makam tua di dalam nya ( Keluarga Nawisan ) inilah
rekayasa gugatan antara 6,3 hektar atau 6,9 hektar diduga motifnya
menghundari makam . Namun tidak bisa makam ada di beberapa titik !!! hal ini pula menjadi indicator banyak
pihak tergugat dan jaringan tidak jelas dengan mengemukakan turun temurun mengingat
leluhurnya taka da di makam ini .
- Warga memberikan keterangan
ada semacam paramiliter sekitar setelah Indonesia Merdeka ( yang
mengkoordinasikan pengalian pasir yang masif . Ahya ( bapak asep Makmun )
adalah pekerja Tomi. Tomi menikah dengan Cicit Nawisan yang bernama
Rokayah binti tama bin Hasim yang menikah dengan Okoh binti Nawisan . Ahya
adalah mertua Didi Koswara . kemudian Yayasan Ema alias Ny Nini Karim
lah yang kemudian mengaktifkan sekitar tahun 1974 . Kemudian Penyalahgunaan
Surat BPN ke Gubernur Jabar tahun 1983 dan juga Sahidin tahun 2005 dan
juga tahun sekitar nya baik sebelumnya maupun sesudahnya .
- Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB).
- Perubahan status dan
administrasi tanah.
- Riwayat pemegang hak sejak
masa kolonial hingga sekarang.
Intinya,
menurut penulis, pemeriksaan tanah tidak boleh hanya berhenti pada dokumen yang
digunakan dalam persidangan. Riwayat asal-usul, perubahan hak, batas bidang dan
hubungan antar-dokumen juga perlu diteliti.
PDF+1
2. Mengapa penulis menyebut kasus ini sebagai
pidana murni?
Pertama:
perkara pidana. Dengan Rekayasa Wilayah sekitar 5 hektar !!! rekayasa ini sudah
di kondisikan jauh sebelum sidang . Bahkan sejak lama terundus oleh warga . Dan
tahun 2007 ketua Rt 07 rw 01 Cirapuhan kirim surat ke Lurah Dago Sahuri namun tak
ada Jawaban . Asep makmun ( ketua rw 02 ) dan agus Salyono ( ketiua rt di rw 01
) pernah di tagih untuk mengembalikan wilayah Cirapuhan ( rt 07 adalah wilayah
yang berbatasan dengan rw 02 )
Memang
terdapat perkara pidana nyata terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam konflik
Dago Elos.
Pada 14
Oktober 2024, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Muller
bersaudara karena terbukti menggunakan akta autentik yang berisi keterangan
palsu. Namun penulis menambahkan ada esensi buang badan sehubungan para pihak
tergugat dan yang mantan Bintang Dua dan mantan Ketua Dewan Pertahanan di
Partai Politik di Indonesia .
Kedua:
perkara perdata.
Perkara
perdata berkaitan dengan siapa yang mempunyai hak atas tanah, siapa yang
berwenang menggugat, dan apakah objek sengketa serta dasar kepemilikannya
benar.Sementara itu pihak yang dijadikan tergugat banyak yang tak paham dan
alas haknya banyak tak jelas . ( kebanyakan shm ada di Cirapuhan .Tergugat yang
mendominasi banyak yang awalnya di Cirapuhan kemudian pindah di belakang
terminal ketika ada program pasar inpress ( sehingga ini lah Los atau Elos ,
Sekat sekat atau bidak bidak di pasar disebut elos atau Los . pihak yang di
timur nya nya di sebut warga Daggo Elos . Sebelumnya tahun 1970 an di sebut
area terminal adapun wilayah rw 02 lainnya adalah pandanwangi ,
Jadi,
adanya tindak pidana pemalsuan dokumen tidak otomatis membuat seluruh perkara
perdata menjadi batal atau seluruh pihak yang terlibat dalam perkara perdata
terbukti melakukan tindak pidana.( dengan turut terlibat rekayasa dan atau
membiarkan Rekayasa bagian Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia bernama
Cirapuhan )
Menurut
saya, inilah salah satu persoalan penting yang ingin dipersoalkan oleh analisis
Muhammad Basuki Yaman.
3. Hal yang perlu diuji untuk membuktikan analisis
tersebut
Jika
tujuan analisis adalah membongkar dugaan rekayasa hukum, saya menyarankan
pemeriksaan dilakukan secara sistematis.
|
No. |
Dokumen atau fakta yang perlu diperiksa |
Tujuan |
|
1 |
Putusan
PN Bandung 2016/2017 |
Memeriksa
konstruksi gugatan |
|
2 |
Putusan
Pengadilan Tinggi |
Membandingkan
objek dan para pihak |
|
3 |
Putusan
Kasasi MA |
Memeriksa
pertimbangan hukum |
|
4 |
Putusan
PK No. 109 PK/Pdt/2022 |
Meneliti
dasar putusan PK |
|
5 |
Putusan
pidana No. 601/Pid.B/2024/PN Bdg |
Memeriksa
fakta pemalsuan dokumen |
|
6 |
Peta
bidang tanah dan arsip BPN |
Memastikan
lokasi, batas dan luas tanah |
|
7 |
Arsip
administrasi RW 01 dan RW 02 |
Menguji
sejarah dan batas wilayah |
4. Kesimpulan
saya
Menurut
saya, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi inti analisis Muhammad Basuki
Yaman:
- Persoalan subjek: Apakah
pihak-pihak yang berperkara benar-benar merupakan pihak yang mempunyai
kepentingan dan kapasitas hukum?
- Persoalan objek: Apakah
tanah yang digugat benar-benar sesuai dengan lokasi, batas, luas dan
riwayat tanah yang sebenarnya?
- Persoalan proses: Apakah
proses perdata sejak awal berjalan sebagai sengketa yang nyata atau
terdapat tindakan yang sengaja membentuk konstruksi sengketa untuk
kepentingan tertentu?
Ketiga
hal ini perlu diuji bersama, bukan secara terpisah.
5. perlu dilakukan analisis lebih mendalam
Saya
justru melihat bagian yang paling penting bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen,
tetapi hubungan antara riwayat tanah, batas wilayah Dago dan Cirapuhan,
struktur para pihak, serta konstruksi gugatan perdata.
Itulah
yang perlu dibuktikan atau dibantah dengan dokumen primer.
Namun
banyak Pihak di koordinat yang sama sekitar 5 hektar masih punya dokumen
kependudukan dan dokumen lainnya dan juga rekening PDAM Listrik dan lain lain
tertulis Cirapuhan rw 01 ( sekalipun ada pihak yang di rekayasa oleh oknum
dengan di tambahkan Dago menjadi Dago Elos ) . Pada dasarnya tak ada Cirapuhan
di rw 02 dan taka da Elos di rw 01 .
Komentar
Posting Komentar