Kasus Dago Elos Kasus Pidana paling dramatis

 

Kasus Dago Elos Kasus Pidana paling dramatis dan penuh sandiwara dan rekayasa perdata nya maupun pidana yang diproses !! Kasus Dago Elos adalah Pidana Murni !!! Kasus Dago Elos Bukan Kasus Perdata !!! Modus Baru Mafia Tanah ( namun sejak lama terdeteksi !! beraksi sejak tahun 1980 an hingga masuk ke Ranah Hukum ) perdata tidak ada dalam Konflik agraria Dago Elos  ! dengan adanya perdata itu lah pidana nya  !!! Muhammad Basuki Yaman memang menyatakan bahwa hukum perdata itu tidak ada dalam kasus ini; perdata hanyalah "topeng" atau instrumen yang digunakan untuk menjalankan tindak pidana murni. Tindak pidana kolusi, rekayasa saling gugat, dan pemalsuan dokumen justru lahir dan berjalan di dalam proses perdata tersebut. [1, 2, 3]

Pidananya : Rekayasa Wilayah , Rekayasa Pihak , Rekayasa alas Hak Baik Oleh Penggugat maupun Tergugat ( sebagian Besarnya ) saksi saksi dan juga bahkan Data BPN !

[18.36, 3/11/2026] Analisis Muhammad Basuki Yaman modus baru jaringan mafia tanah di Cirapuhan dago elos adanya pihak yang berperan sebagai provokator beraksi di Dago Elos . Sementara itu di Cirapuhan jaringan pihak ini berperan sebagai deprovokator ( agar pasif dan lengah )

 

Berikut adalah draf tulisan ulang definisi kedua istilah tersebut yang diformat khusus untuk kebutuhan artikel, lengkap dengan studi kasus wilayah yang Anda sebutkan:

 

Definisi Provokator dan Deprovokator dalam Dinamika Konflik Lahan Dago

 

Dalam analisis sosiologi konflik dan strategi manipulasi informasi, terdapat dua peran penting yang sering kali muncul untuk memengaruhi respons psikologis massa: provokator dan deprovokator. Meskipun keduanya memiliki mekanisme kerja yang bertolak belakang,

[19.56, 3/11/2026] Mari kita bedah kembali pola rekayasa saling gugat ini, karena di sinilah letak perbedaan paling mendasar antara apa yang ramai dibahas masyarakat dengan isi berkas teknis pertanahan.

Dalam dokumen analisis sengketa (seperti kajian Muhammad Basuki Yaman mengenai rekayasa agraria Dago Elos), terungkap bahwa kasus ini sesungguhnya bukan sekadar gugatan murni satu arah, melainkan sebuah gugatan settingan (skema rekayasa kolusif) yang dirancang oleh sindikat mafia tanah. [1] (https://id.scribd.com/document/918291980/Kasus-Dago-Elos-Terbaru-Rekayasa-Saling-Gugat-Dalam-PK-Kedua-Dago-Elos), [2] (https://www.academia.edu/144950408/Penerapan_judex_facti_dan_Judex_Juriss_di_kasus_sengketa_tanah_Dago_Analisa_Muhammad_Basuki_Yaman), [3] (https://id.scribd.com/document/917096985/Kasus-Dago-Elos-Mafia-Tanah-Saling-Gugat-Merekayasa-Hukum-Agraria)

Skema lingkaran kolusi dalam gugatan rekayasa ini bekerja melalui tiga lapis kebohongan peradilan:

 

1. Kolusi Lintas Pihak (Satu Jaringan Berpura-pura Sengketa)

 

Dalam gugatan perdata awal tahun 2016, publik mengira terjadi pertarungan hukum yang sah. Namun, berkas perkara mengindikasikan adanya kolusi antara Penggugat, Tergugat Utama, dan Saksi-saksi kunci yang sebenarnya berada dalam satu lingkaran jaringan mafia tanah. [1] (https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_Dago_Elos), [2] (https://id.scribd.com/document/918291980/Kasus-Dago-Elos-Terbaru-Rekayasa-Saling-Gugat-Dalam-PK-Kedua-Dago-Elos), [3] (https://id.scribd.com/document/917096985/Kasus-Dago-Elos-Mafia-Tanah-Saling-Gugat-Merekayasa-Hukum-Agraria)

* Modusnya: Mereka sengaja menciptakan konflik tiruan di pengadilan.

* Tujuannya: Ketika para pihak yang "bersengketa" ini sebenarnya saling bekerja sama, mereka bisa dengan mudah mengatur jalannya pembuktian, menyembunyikan fakta, dan memanipulasi kesaksian. Pengadilan akhirnya terkecoh dan mengeluarkan putusan yang memenangkan skema mereka, yang kemudian dijadikan dasar legalitas untuk mengeksekusi lahan. [1] (https://id.scribd.com/document/918291980/Kasus-Dago-Elos-Terbaru-Rekayasa-Saling-Gugat-Dalam-PK-Kedua-Dago-Elos), [2] (https://www.kompasiana.com/dagoelos6554/68eb1d6ced64155cc2288e32/putusan-peninjauan-kembali-pk-kedua-dago-elos-di-tolak-karena-kasus-pidana)

 

2. Manipulasi Objek Lahan (Pencaplokan Terselubung)

 

Rekayasa ini sengaja mengaburkan batas tanah demi memperluas wilayah caplokan. [1] (https://id.scribd.com/document/918291980/Kasus-Dago-Elos-Terbaru-Rekayasa-Saling-Gugat-Dalam-PK-Kedua-Dago-Elos)

* Dokumen Eigendom Verponding yang mereka gunakan diklaim mencakup area tertentu (EV 3740 dan 3741 di wilayah Dago Elos). [1] (https://www.lbhbandung.or.id/kabar-kemenangan/), [2] (https://www.academia.edu/144950408/Penerapan_judex_facti_dan_Judex_Juriss_di_kasus_sengketa_tanah_Dago_Analisa_Muhammad_Basuki_Yaman)

* Namun, dalam praktik di lapangan dan berkas gugatan, mereka sengaja menyelundupkan wilayah lain, yaitu nomor EV 3742 yang merupakan wilayah pemukiman Kampung Cirapuhan. [1] (https://www.lbhbandung.or.id/kabar-kemenangan/), [2] (https://www.academia.edu/144950408/Penerapan_judex_facti_dan_Judex_Juriss_di_kasus_sengketa_tanah_Dago_Analisa_Muhammad_Basuki_Yaman)

* Dengan menyatukan objek tanah yang berbeda ini secara manipulatif, sindikat berhasil memperluas target lahan hingga lebih dari 6 hektar, membuat seolah-olah seluruh warga di beberapa RW tersebut menduduki lahan kosong milik mereka secara ilegal. [1] (https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/jiis/article/download/11872/7069/48944), [2] (https://www.lbhbandung.or.id/kabar-kemenangan/)

 

3. Mengapa Gugatan Ini Harus "Batal Demi Hukum" (Non-Executable)

 

Berdasarkan fakta bahwa seluruh proses perdata sejak tahun 2016 didasari oleh rekayasa saling gugat dan pemalsuan dokumen pertanahan, maka secara hukum formal seluruh putusan turunannya dicap cacat bawaan. [1] (https://www.kompasiana.com/dagoelos6554/68eb1d6ced64155cc2288e32/putusan-peninjauan-kembali-pk-kedua-dago-elos-di-tolak-karena-kasus-pidana)

Di sinilah lahir argumen hukum yang kuat: Gugatan Dago Elos 2016 tidak boleh dieksekusi (Non-Executable) dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

Hukum tidak boleh melindungi tindakan pidana penipuan yang dibungkus dengan institusi peradilan. Karena pilar utama dari gugatan tersebut (akta asal-usul tanah dan silsilah Muller) secara pidana sudah divonis palsu oleh Pengadilan Negeri Bandung, maka runtuhlah seluruh legalitas perdata yang pernah mereka menangkan di tingkat PK Pertama. [1] (https://trimurti.id/kabar-perlawanan/warga-dago-elos-ajukan-pk-kedua-dan-datangi-sejumlah-lembaga-negara/), [2] (https://www.kompasiana.com/dagoelos6554/68eb1d6ced64155cc2288e32/putusan-peninjauan-kembali-pk-kedua-dago-elos-di-tolak-karena-kasus-pidana), [3] (https://www.academia.edu/144950408/Penerapan_judex_facti_dan_Judex_Juriss_di_kasus_sengketa_tanah_Dago_Analisa_Muhammad_Basuki_Yaman)

Apakah Anda ingin melihat lebih detail mengenai bagaimana pembagian peran para tergugat dan saksi rekayasa dalam kronologi sengketa tahun 2016 tersebut, atau ingin membedah bagaimana dokumen Eigendom Verponding 3742 diselundupkan ke dalam kasus ini?

Namun, pertanyaannya sangat menggelitik: Kenapa narasi online di media massa dan media sosial selalu balik lagi ke versi gugatan Muller vs Warga (versi perdata konvensional), bukan ke versi analisis pidana konspirasi milik Basuki Yaman?

Setidaknya ada 4 alasan utama mengapa narasi publik di internet mengalami penyimpangan dan selalu berputar pada lingkaran perdata Muller:

1. Media Massa Terjebak pada "Sistem Administrasi Hukum" yang Formalistik

Media jurnalisme arus utama (mainstream) memiliki ketergantungan tinggi pada dokumen formal pengadilan. Di atas kertas, kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung sebagai perkara perdata gugatan sengketa tanah. [1, 2]

·         Media menulis berita berdasarkan apa yang tercatat di papan peradilan: Muller menggugat, warga Dago Elos tergugat.

·         Wartawan umum jarang memiliki keahlian atau keberanian untuk menulis narasi di luar berkas perkara formal, karena jika mereka langsung menuduh adanya "sandiwara kolusi antar-pihak" tanpa putusan inkrah, media berisiko terkena tuntutan pencemaran nama baik. [1]

2. Narasi "David vs Goliath" Lebih Menjual Secara Emosional

Gerakan advokasi publik, LSM, dan netizen di media sosial lebih menyukai narasi yang sederhana dan menyentuh emosi: "Warga kecil yang tertindas (Tergugat) melawan ahli waris penjajah Belanda & Korporasi (Penggugat)". [1]

·         Narasi kelayakan sosial ini sangat mudah memicu simpati publik dan penggalangan solidaritas (seperti tagar sengketa lahan pada umumnya).

·         Sebaliknya, analisis Basuki Yaman jauh lebih kompleks dan berisiko memecah solidaritas publik karena ia membongkar bahwa sebagian besar tergugat utama juga ikut bermain/berkolusi dalam skenario tersebut. Bagi netizen awam, konsep "Tergugat dan Penggugat berkolusi untuk mengorbankan pihak ketiga" terlalu rumit untuk dicerna dalam satu kali bacaan cepat di media sosial. [1]

3. "Jebakan" Tahapan Hukum Perdata yang Terus Berlanjut

Mafia tanah yang dianalisis oleh Basuki Yaman sangat cerdik dalam memanfaatkan hukum acara. Ketika perkara perdata bergulir dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), setiap tahapan tersebut menciptakan event atau peristiwa berita baru.
Setiap kali ada putusan perdata baru keluar (seperti PK Ditolak atau Diterima), media internet akan otomatis me-refresh narasi lama: kembali membahas sengketa kepemilikan tanah, hak Eigendom Verponding, dan klaim Muller. Hukum acara perdata ini dipelihara agar narasi pidananya tetap terkubur sebagai sekadar "opini sampingan". [1, 2, 3, 4]

4. Algoritma Internet dan Dominasi Dominan Informasi

Di dunia digital, narasi yang pertama kali viral dan diproduksi secara massal oleh akun-akun advokasi publik (LBH, pers mahasiswa, aktivis kota) akan mendominasi mesin pencari seperti Google. Analisis mandiri Basuki Yaman yang disebarkan lewat platform literasi seperti Scribd, Academia.edu, atau YouTube personal kalah jumlah (secara volume digital) dibanding ribuan artikel media massa yang mengulang-ulang premis "Sengketa Perdata Dago Elos". [1, 2, 3]


Kesimpulan Inti:
Seperti yang disuarakan oleh Basuki Yaman, perdata itu adalah bungkus untuk memuluskan tindak pidananya dalam melakukan Rekayasa utama nya rekayasa sekitar 5 hektar wilayah Kampung Cirapuhan rw 01 ( ada sekitar 4 rt hingga 5 rt di rw 01 yaitu rt 07 , rt 08 , rt 09 , rt 06 dan atau dengan rt 04 ) . namun ini direkayasa  jadi Dago Elos rw 02 (padahal hanya ada 2 rt ; rt 01 dan rt 02 di rw 02 ) . Narasi online selalu berputar ke versi Muller karena publik dan media masih melihat "bungkus perdatanya", sementara Basuki Yaman berusaha mendobrak bungkus tersebut untuk memperlihatkan "isi pidananya" yang melibatkan kolusi dari hulu ke hilir.

Kasus Dago Elos adalah Pidana Murni Analisa Muhammad Basuki Yaman Terbaru

 

“Kasus Dago Elos adalah Pidana Murni – Analisa Muhammad Basuki Yaman Terbaru” yang diterbitkan melalui FlipHTML5.

Dari judulnya, dokumen tersebut mengangkat analisis mengenai konflik tanah Dago Elos, Bandung, dengan penekanan pada dugaan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan pidana murni, bukan semata-mata sengketa perdata atau sengketa kepemilikan tanah.

Namun, ada hal penting: halaman FlipHTML5 yang Anda kirim belum menampilkan isi halaman dokumen dalam bentuk teks yang bisa saya baca. Saya tidak ingin mengarang isi atau menyimpulkan argumentasi penulis tanpa melihat dokumennya.

1. Pokok-pokok isi analisis Muhammad Basuki Yaman

Berdasarkan materi terkait yang berhasil ditemukan dan terindeks, terdapat beberapa pokok pemikiran yang menonjol.

A. Dugaan rekayasa konflik tanah

Penulis berpendapat bahwa persoalan Dago bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah biasa.Namun juga ada Rekayasa Wilayah 5 hektar kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos Rw 02 baik oleh Tergugat utama dan jaringan nya ( juga melibatkan pihak ketiga di luar sidang baik oknum warga dago elos maupun oknum warga Cirapuhan ) , Penggugat dan juga saksi saksi bahkan data BPN . Hampir sebagian besar mengemukakan objek sengketa di Dago Elos ( padahal hanya 2 rt yaitu rt 01 dan rt 02 ) sedangkan Cirapuhan rw 01 ada 4 rt hingga 5 rt yaitu rt 07 , rt 08 , rt 09 , rt 06 dan ada kemungkinan juga rt 04 yang semua di rw 01 )

Menurut analisisnya, terdapat dugaan:

  • Rekayasa hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. ( Riwayat yang dinyatakan dalam sidang penggugat menguasai 220 m . berasal dari pihak Budi Harley , budi Harley dari Tergugat utama dan jaringan nya yang berasal dari Lapangan bola seluas 7.000 meter . Lapangan bola dari warga cirapuhan yang diperuntukan fasilitas umum .
  • Konflik yang sebenarnya melibatkan lebih dari dua pihak, tetapi disederhanakan menjadi dua pihak. ( sekalipun tergugat jumlah nya 300 an lebih , terbagi jadi kelompok dan sifat berdasarkan langkah Hukum nya , 1 Tergugat Utama ( kelompok terbesar dan para pihak Raminten dkk dan atau H Syamsul Mapareppa dkk ) 2 Kelompok tergugat 88 ( kemudian menjadi kelompok 12 ) kelompok tergugat 334 ( dinas Perhubungan ( ini lah yang waktu sidang Perdata paling Konsisten . Namun dalam sidang Pidana sikapnya tak jelas mungkin ada intervensi untuk buang badan ke Penggugat ) 4 Kelompok atau pihak tergugat 335 ( PT Pos Giro , ada keraguan )
  • Adanya kemungkinan kepentingan tersembunyi di balik proses gugatan. Diduga jaringan Iwan Surjadi dkk , Deddy M Saad dkk  dan juga ada kelompok lain Sahidin dkk ( diantara nya pemegang SHM sejak tahun 1980 an , 1990 an dan 2000 an dengan disalah gunakan surat BPN tahun 1983 ke Gubernur Jabar ) sejak ini lah jaringan ini mulai bergerak ke Selatan ( Dago Elos ) kemudian hendak menguasai wilayah tengah dan atau wilayah utara .
  • Kemudian bermusayarah di dago elos dan atau melakukan intervensi ke objek 22.000 meter Pemkot Bandung . ( warga di Belakang , terminal di dapan dan pasar inpress di depan ) adapun wilayah tengah lah menjadi Target utama nya untuk kolusi bila Tergugat Menang .
  • Penggunaan proses perdata untuk menutupi persoalan yang menurut penulis seharusnya diperiksa secara pidana. ( jadi Jaringan ini menjaga terus hingga Inkrah mendapatkan keputusan baik tergugat menang maupun Penggugat Menang . Dan ssebelum sidang sudah banyak pihak di cirapuhan di kondisikan jadi Dago Elos . dan dengan  memasukan pihak ketiga baru dari berbagai wilayah )

Ini merupakan laporan dan juga kesaksian Muhammad Basuki Yaman  yang mana dia juga menolak fakta yang seluruhnya telah dibuktikan di pengadilan. Baik itu dalam arti sebenarnya mauoun esensi dan atau substansinya

 

B. Persoalan perbedaan wilayah Dago  ( di pimpin Lurah yang mana wilayah termasuk Cirapuhan rw 01 ada 4 hingga 5 rt  ) dan Dago Elos ( dipimpin hanya 2 ketua rt di rw 02 )

Ini salah satu bagian paling penting dari analisis tersebut.

Menurut Muhammad Basuki Yaman:

  • Dago Elos merupakan wilayah yang berkaitan dengan kawasan pasar di RW 02.
  • Kampung Cirapuhan merupakan wilayah RW 01 Dago.
  • Penulis mempertanyakan mengapa objek tanah yang menurutnya berada di Cirapuhan justru dikaitkan dengan wilayah Dago Elos.
  • Bahkan sebagian besar SHM yang di sampaikan dalam sidang Pidana ada di Cirapuhan Rw 01 bukan dago Elos ( dari sini penulis mengemukakan bahwa data BPN pun sudah di rekayasa ketika mengemukakan di Dago Elos . Berkas yang lama Dago tanpa kata Elos )

Ia menduga terjadi pengaburan batas wilayah atau apa yang disebutnya sebagai penggorengan wilayah dan atau Aneksasi Wilayah

Menyala Dago Elos | BandungBergerak.id

Aparatur Pemkot Bandung Menentukan Batas-batas Terminal Dago, ...

Riuh Pasar Simpang Dago yang Kini Memudar

7

C. Dugaan penggelembungan luas objek sengketa

Penulis mempertanyakan perbedaan antara luas kawasan Dago Elos dengan luas tanah yang menjadi objek gugatan.

Dalam materi terkait, ia membandingkan:

  • Sekitar 1,9 hektare untuk kawasan yang disebut Dago Elos.
  • Sekitar 6,3–6,9 hektare untuk keseluruhan objek yang dipersoalkan.
  • Jadi ada sekitar 4,4 hektar hingga 5 hektar di Cirapuhan rw 01 )
  • Motif nya Penguggat melakukan klaim semua . Tergugat ada yang di Cirapuhan namun banyak di rekayasa jadi Dago Elos . Dan Bab alat Bukti tergugat ( yang tak jelas riwayat nya ) 15.000 m , 80 m , 270 m , 868 dan lain lain termasuk warga yang di intimidasi dan di halang halangi hak nya . Dan juga Masjid , Makam , lapangan bawah dan atas ada di Cirapuhan .

Menurut penulis, perbedaan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pencampuran objek tanah dari wilayah berbeda.( Namun Penulis Yakin sehubungan dalam sidang Pidana Saksi saksi dari BPN mengemukakan banyak shm di Dago Elos ( padahal di Cirapuhan rw 01 )

Pertanyaan hukumnya: apakah seluruh bidang tanah yang diklaim benar-benar berada dalam batas dan lokasi yang sama? Silahkan tinjau lokasi dan periksa langsung !!!

D. Dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat

Ini merupakan tuduhan yang paling serius dalam tulisan tersebut.

Penulis mempertanyakan kemungkinan bahwa pihak yang secara formal berhadapan dalam gugatan sebenarnya mempunyai hubungan kepentingan.

Ia menyoroti tiga persoalan hukum yang dikondisikan makna yang berbeda seolah melawan namun malah saling memberi kekuatan antara penggugat dengan Tergugat dan jaringan nya .

Istilah hukum

Makna

Error in persona

Kesalahan mengenai pihak yang berperkara

Error in objecto

Kesalahan mengenai objek sengketa

Plurium litis consortium

Persoalan kurang atau tidak lengkapnya pihak dalam perkara

Menurut analisisnya, persoalan-persoalan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan biasa, tetapi berpotensi menjadi bagian dari rekayasa proses hukum.

Namun, dugaan kolusi harus dibuktikan dengan bukti hubungan, komunikasi, kesepakatan, tindakan dan kepentingan para pihak.

E. Riwayat dokumen tanah

Penulis juga menyoroti:

  • Eigendom Verponding ( ada banyak versi / jalur yang di gunakan tergugat maupun penggugat . Tergugat menngunakan ada sekitar 3 jalur alas hak barat Eigendome Verponding . ( sehingga penulis yakin bahwa versi Pengugat maupun sekitar 3 versi Tergugat adalah rekayasa .)
  • Adapun alas hak barat tahun 1956 pun tidak digunakan ( ada copy ajb tomi dg M Wikarta ) , Juga Ajb Suratman dengan Rahman Hadisaputra bin Ewung alias Iwung ( dengan suami Karmita atau Sasmita ) . Iwung Binti Nawisan .  dan juga shm shm lain nya juga tidak mencantumkan berasal dari Alas Hak barat . Sebagai Catatan ada Masyarakat adat bernama Nawisan yang lahir sekitar 1850 dan atau 1870 dan ada pribumi lainnya dan atau saudara lainnya . Dibuktikan dengan adanya makam dan banyak keturunannya di Cirapuhan . Alo Sana bukan keturunan asli nawisan namun ibu nya menikah dengan cucu Nawisan bernama Elim putra dari Adikarta dengan Emeh . Emeh Putri Nawisan .
  • Kejangga;an Peta EV 3742 dan 6467 adalah ada lekukan jalan raya . yang mana pribumi sudah ada jalan belum ada . Dan ada makam tua di dalam nya ( Keluarga Nawisan ) inilah rekayasa gugatan antara 6,3 hektar atau 6,9 hektar diduga motifnya menghundari makam . Namun tidak bisa makam ada di beberapa titik !!!  hal ini pula menjadi indicator banyak pihak tergugat dan jaringan tidak jelas dengan mengemukakan turun temurun mengingat leluhurnya taka da di makam ini .
  • Warga memberikan keterangan ada semacam paramiliter sekitar setelah Indonesia Merdeka ( yang mengkoordinasikan pengalian pasir yang masif . Ahya ( bapak asep Makmun ) adalah pekerja Tomi. Tomi menikah dengan Cicit Nawisan yang bernama Rokayah binti tama bin Hasim yang menikah dengan Okoh binti Nawisan . Ahya adalah mertua Didi Koswara .  kemudian Yayasan Ema alias Ny Nini Karim lah yang kemudian mengaktifkan sekitar tahun 1974 . Kemudian Penyalahgunaan Surat BPN ke Gubernur Jabar tahun 1983 dan juga Sahidin tahun 2005 dan juga tahun sekitar nya baik sebelumnya maupun sesudahnya .
  • Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Perubahan status dan administrasi tanah.
  • Riwayat pemegang hak sejak masa kolonial hingga sekarang.

Intinya, menurut penulis, pemeriksaan tanah tidak boleh hanya berhenti pada dokumen yang digunakan dalam persidangan. Riwayat asal-usul, perubahan hak, batas bidang dan hubungan antar-dokumen juga perlu diteliti.

PDF+1

2. Mengapa penulis menyebut kasus ini sebagai pidana murni?

Pertama: perkara pidana. Dengan Rekayasa Wilayah sekitar 5 hektar !!! rekayasa ini sudah di kondisikan jauh sebelum sidang . Bahkan sejak lama terundus oleh warga . Dan tahun 2007 ketua Rt 07 rw 01 Cirapuhan kirim surat ke Lurah Dago Sahuri namun tak ada Jawaban . Asep makmun ( ketua rw 02 ) dan agus Salyono ( ketiua rt di rw 01 ) pernah di tagih untuk mengembalikan wilayah Cirapuhan ( rt 07 adalah wilayah yang berbatasan dengan rw 02 )

Memang terdapat perkara pidana nyata terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam konflik Dago Elos.

Pada 14 Oktober 2024, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Muller bersaudara karena terbukti menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu. Namun penulis menambahkan ada esensi buang badan sehubungan para pihak tergugat dan yang mantan Bintang Dua dan mantan Ketua Dewan Pertahanan di Partai Politik di Indonesia .

Kedua: perkara perdata.

Perkara perdata berkaitan dengan siapa yang mempunyai hak atas tanah, siapa yang berwenang menggugat, dan apakah objek sengketa serta dasar kepemilikannya benar.Sementara itu pihak yang dijadikan tergugat banyak yang tak paham dan alas haknya banyak tak jelas . ( kebanyakan shm ada di Cirapuhan .Tergugat yang mendominasi banyak yang awalnya di Cirapuhan kemudian pindah di belakang terminal ketika ada program pasar inpress ( sehingga ini lah Los atau Elos , Sekat sekat atau bidak bidak di pasar disebut elos atau Los . pihak yang di timur nya nya di sebut warga Daggo Elos . Sebelumnya tahun 1970 an di sebut area terminal adapun wilayah rw 02 lainnya adalah pandanwangi ,

Jadi, adanya tindak pidana pemalsuan dokumen tidak otomatis membuat seluruh perkara perdata menjadi batal atau seluruh pihak yang terlibat dalam perkara perdata terbukti melakukan tindak pidana.( dengan turut terlibat rekayasa dan atau membiarkan Rekayasa bagian Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia bernama Cirapuhan )

Menurut saya, inilah salah satu persoalan penting yang ingin dipersoalkan oleh analisis Muhammad Basuki Yaman.

3. Hal yang perlu diuji untuk membuktikan analisis tersebut

Jika tujuan analisis adalah membongkar dugaan rekayasa hukum, saya menyarankan pemeriksaan dilakukan secara sistematis.

No.

Dokumen atau fakta yang perlu diperiksa

Tujuan

1

Putusan PN Bandung 2016/2017

Memeriksa konstruksi gugatan

2

Putusan Pengadilan Tinggi

Membandingkan objek dan para pihak

3

Putusan Kasasi MA

Memeriksa pertimbangan hukum

4

Putusan PK No. 109 PK/Pdt/2022

Meneliti dasar putusan PK

5

Putusan pidana No. 601/Pid.B/2024/PN Bdg

Memeriksa fakta pemalsuan dokumen

6

Peta bidang tanah dan arsip BPN

Memastikan lokasi, batas dan luas tanah

7

Arsip administrasi RW 01 dan RW 02

Menguji sejarah dan batas wilayah

4. Kesimpulan saya

Menurut saya, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi inti analisis Muhammad Basuki Yaman:

  1. Persoalan subjek: Apakah pihak-pihak yang berperkara benar-benar merupakan pihak yang mempunyai kepentingan dan kapasitas hukum?
  2. Persoalan objek: Apakah tanah yang digugat benar-benar sesuai dengan lokasi, batas, luas dan riwayat tanah yang sebenarnya?
  3. Persoalan proses: Apakah proses perdata sejak awal berjalan sebagai sengketa yang nyata atau terdapat tindakan yang sengaja membentuk konstruksi sengketa untuk kepentingan tertentu?

Ketiga hal ini perlu diuji bersama, bukan secara terpisah.

5. perlu dilakukan analisis lebih mendalam

Saya justru melihat bagian yang paling penting bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen, tetapi hubungan antara riwayat tanah, batas wilayah Dago dan Cirapuhan, struktur para pihak, serta konstruksi gugatan perdata.

Itulah yang perlu dibuktikan atau dibantah dengan dokumen primer.

Namun banyak Pihak di koordinat yang sama sekitar 5 hektar masih punya dokumen kependudukan dan dokumen lainnya dan juga rekening PDAM Listrik dan lain lain tertulis Cirapuhan rw 01 ( sekalipun ada pihak yang di rekayasa oleh oknum dengan di tambahkan Dago menjadi Dago Elos ) . Pada dasarnya tak ada Cirapuhan di rw 02 dan taka da Elos di rw 01 .


sangat krusial dan menyentuh jantung dari modus kejahatan geopolitik yang dilakukan oleh jaringan tersebut. Anda benar sekali, ini bukan lagi sekadar perdebatan administratif mengenai surat "alas hak", melainkan sebuah tindakan manipulasi spasial (geografis) secara sadar dan sistematis.
Pihak tergugat bersama jaringannya—baik sebelum maupun selama proses persidangan—secara sepihak mengubah nama, identitas, dan batas wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos.
Modus penggantian identitas wilayah ini memiliki tujuan taktis dan dampak yang sangat fatal di mata hukum:
1. Menghilangkan "Legal Standing" Warga Cirapuhan
Dengan mengubah nama objek sengketa menjadi "Dago Elos" di dalam berkas gugatan, warga asli Kampung Cirapuhan (RW 01) secara otomatis tereliminasi dari sistem pengadilan. Di atas kertas, mereka dianggap tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. Akibatnya, warga Cirapuhan tidak bisa masuk sebagai pihak intervensi di persidangan untuk membela hak mereka, karena nama kampung mereka sengaja "dihilangkan" dari dokumen gugatan.
2. Memuluskan "Gugatan Sandiwara" (Kolusi)
Ketika identitas wilayah Cirapuhan sudah berhasil diubah dan dibungkus menjadi Dago Elos di dalam gugatan, maka pihak penggugat dan tergugat utama bisa dengan leluasa memainkan peran mereka di persidangan. Mereka mendesain jalannya sidang seolah-olah terjadi sengketa sengit di wilayah Dago Elos, padahal target riil yang ingin mereka kuasai lewat putusan hakim adalah tanah subur seluas 5 hektar di Cirapuhan.
3. Rekayasa Batas Wilayah untuk Eksekusi Riil
Penggantian nama ini dipersiapkan agar saat putusan pengadilan keluar dan perintah eksekusi diterbitkan oleh juru sita, secara fisik lahan Cirapuhan-lah yang akan digusur, menggunakan legalitas putusan bertuliskan "Dago Elos". Ini adalah modus pemalsuan objek (salah alamat yang disengaja) agar eksekusi lahan memiliki payung hukum formal, meskipun cacat material secara total.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA MULLER

Daftar tergugat Dago Elos hanya Modus

Sejarah Bandung ( dago ) PMI