cara memahami sengketa tanah Dago
cara memahami sengketa tanah Dago , Berikut ini poin kasus nya
1 pertama jangan dulu diselesaikan ! pahami dulu kasusnya . pahami dulu apa , siapa , kapan , bagaimana , dimana ,
2. kasus shm 80 meter an Didi koswara
3 kasus shm 270 meter an Didi Koswara / Ismail Tanjung / asep makmun/ iwan surjadi
4 kasus shm 868 meter an Ismail Tanjung / didi koswara / asep makmun/ iwan surjadi
5 kasus wakaf masjid
6 a kasus pbb 15.000 meter
b. dan atau merubah kampung cirapuhan menjadi Dago elos
c merubah lapangan bola menjadi tempat sampah tahun 2008 / 2011/2012
c. diduga adanya suap menyuap dan atau sebagainya misalnya wakaf dan atau hibah . sehingga paham kaitannya dengan poin 2 hingga poin 6 dan poin 8 dan atau hingga poin 9
7 . kasus makam warga ( pangajuan sahidin cs )
baru lah kita masuk ke kasus yang sama dengan yang ada , yang viral dengan dago melawan muller bersaudara
8 penghalang halangan hak dan atau intimidasi dan atau penipuan data tanah dan lainnya .
9 kasus gugatan muller melawan dago Elos
Versi kami bukan gugatan muller namun kolusi mafia tanah dan atau modus saling gugat .
kasus poin 9 ini terkait dengan kasus kasus sebelumnya . sehingga menurut kami bukan gugatan muller tapi kolusi mafia tanah modus saling gugat .
Sehingga bila ada pihak menyelesaikan kasus gugatan muller maka tak bisa jmenyelesaikan kasus lainnya dengan kata lainnya hanyalah memberi kekuatan pihak jaringan mafia tanah yang berpotensi merugikan warga dan negara .
Jadi kasus poin 9 versi kami bukan gugatan tapi modus saling gugat . Dan memang harus juga jadi catatan bahwa ada pihak warga tergugat yang berjuang sementara itu ada ada pihak tergugat yang berkolusi sehingga melakukan pengkondisian gugatan yang dilakukan jauh sebelum adanya gugatan .
Sehingga paham esensi narasi kaitan dengan masalah dan atau kasus yang ada dan atau modus modusnya :
area ini tidak sengketa namun disengketakan area ini tidak berperkara namun di perkara kan
paham kasus inkrah ( punya ketetapan hukum ) dilakukan eksekusi atau non executable dan atau batal demi hukum
Pihal dan atau para pihak
1 . Warga Negara Indonesia
2. Keluarga Didi Koswara dan atau Keluarga Asep Makmun melawan warga dan keluarga ahli Waris Tomi Rokayah
3 . Didi Koswara / Ismail Tanjung / asep makmun/ iwan surjadi / Apud Sukendar cs melawan Warga dan Muhammad Basuki Yaman
4. Didi Koswara / Ismail Tanjung / asep makmun/ iwan surjadi / Apud Sukendar cs melawan Warga dan atau Muhammad Basuki Yaman
5. Didi Koswara / Ismail Tanjung / asep makmun/ iwan surjadi / Apud Sukendar cs melawan Warga / dkm masjid dan atau Muhammad Basuki Yaman
6 . Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung dan atau asep makmun dan atau iwan surjadi dan atau Apud Sukendar dan atau Deddy Mochamad saad dan atau Sarif Hidayat dan atau Bu Raminten dan atau Muller cs melawan Warga dan atau Muhammad Basuki Yaman
7 Sahidin cs dan atau Rondo cs melawan makam Warga
8 .Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung dan atau asep makmun dan atau iwan surjadi dan atau Apud Sukendar dan atau Deddy Mochamad saad dan atau Sarif Hidayat dan atau Bu Raminten dan atau Muller cs melawan Warga dan atau Negara dan atau Muhammad Basuki Yaman
9 .Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung dan atau asep makmun dan atau iwan surjadi dan atau Apud Sukendar dan atau Deddy Mochamad saad dan atau Sarif Hidayat dan atau Bu Raminten dan atau Muller cs melawan Warga dan atau Negara dan atau Muhammad Basuki Yaman
Alas Hak dan atau aturan
1.
Komentar
Posting Komentar