Postingan

Kasus Dago Elos Kasus Pidana paling dramatis

  Kasus Dago Elos Kasus Pidana paling dramatis dan penuh sandiwara dan rekayasa perdata nya maupun pidana yang diproses !! Kasus Dago Elos adalah Pidana Murni !!! Kasus Dago Elos Bukan Kasus Perdata !!! Modus Baru Mafia Tanah ( namun sejak lama terdeteksi !! beraksi sejak tahun 1980 an hingga masuk ke Ranah Hukum ) perdata tidak ada dalam Konflik agraria Dago Elos   ! dengan adanya perdata itu lah pidana nya   !!! Muhammad Basuki Yaman memang menyatakan bahwa hukum perdata itu tidak ada dalam kasus ini; perdata hanyalah "topeng" atau instrumen yang digunakan untuk menjalankan tindak pidana murni . Tindak pidana kolusi, rekayasa saling gugat, dan pemalsuan dokumen justru lahir dan berjalan di dalam proses perdata tersebut. [ 1 , 2 , 3 ] Pidananya : Rekayasa Wilayah , Rekayasa Pihak , Rekayasa alas Hak Baik Oleh Penggugat maupun Tergugat ( sebagian Besarnya ) saksi saksi dan juga bahkan Data BPN ! [18.36, 3/11/2026] Analisis Muhammad Basuki Yaman modus baru jaringan ma...

Surat Muhammad Basuki Yaman Ke Mahkamah Konstitusi

Gambar
 Surat Muhammad Basuki Yaman Ke Mahkamah Konstitusi Permohonan Judicial Riview   1.     Kepala Surat / Tujuan o     Ditujukan kepada: Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia o     Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. 2.     Identitas Pemohon o     Menyebutkan apakah pemohon adalah perorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik/privat, atau lembaga negara. o     Berisi Nama, Pekerjaan/Jabatan, Alamat, serta melampirkan kuasa hukum (jika diwakili oleh advokat). 3.     Objek yang Dimohonkan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : Menjamin kemandirian dan kebebasan hakim secara konstitusional dan institusional, bebas dari campur tangan pemerintah maupun tekanan ekstra-yudisial terhadap Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Kewenangan Mahkam...