ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA MULLER
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
63
tercantum dalam sertifikat harus d
iterima sebagai data yang benar sepanjang data yang
tercantum sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
25
Selain daripada itu, adanya hak
-
hak atas tanah di atas tanah
-
tanah Negara
menjadikan kewenangan Negara terhadap tanah ter
sebut menjadi terbatas, walaupun
Negara mempunyai Hak Menguasai Negara atas Tanah (selanjutnya disebut HMN).
Karena HMN adalah sebuah bentuk pelimpahan kewenangan dari Hak Bangsa
Indonesia kepada Negara sebagai organisasi pada tingkatan yang tertinggi.
26
P
elimpahan kuasa tersebut diperintahkan oleh wakil
-
wakil Bangsa Indonesia melalui
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “
Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar
-
besarnya
kemakmuran rakyat”
. Melalui kewenangan yang dimilikinya tersebut, Negara
berkewajiban menjaga tanah
-
tanah tersebut dan berkewajiban secara aktif dalam
mengusahakannya agar tetap memberikan kemakmuran yang sebesar
-
besarnya dalam
arti kebang
saan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum
Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
27
Menurut Achmad Rubaei tanah harus
dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar
-
besarnya untuk kesejahteraan rakyat, secara
lahir, batin, adil
dan merata, sedangkan di sisi lain juga harus dijaga kelestariannya,
sebab sebab tanah memiliki arti penting dalam kehidupan manusia.
28
Oleh karena itu,
wewenang Negara dalam HMN adalah sebagai berikut:
a.
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan
, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
b.
Menentukan dan mengatur hubungan
-
hubungan hukum antara orang
-
orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa;
c.
Menentukan dan mengatur hubungan
-
hubungan hukum antara orang
-
orang dan
perbuatan
-
per
buatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Dengan demikian, HMN merupakan penugasan pelaksanaan tugas kewenangan
bangsa yang mengandung unsur hukum publik.
29
Oleh karenanya dalam hal HMN,
Negara bukanlah pemilik tanah yang sebenarnya dan juga
bukanlah sebagai pemilik
mutlak, karena Negara Republik Indonesia tidak memiliki kekuasaan dengan hak yang
disebut
right of eminent domain
terhadap hak kepemilikan tanah rakyat
-
rakyatnya yang
secara konstitusional adalah pemilik sebenarnya.
30
Berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) UUPA,
melalui HMN, Negara membagi macam
-
macam hak atas tanah yang dapat diberikan
25
Klaudius Ilkam Hulu
, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifi
kat Hak Milik atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak”.
Jurnal
Panah Keadilan
, Vol. 1(No. 1), hlm. 28.
26
Pasal 2 ayat (1) Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
-
Pokok Agraria.
27
Boedi Harsono,
Op. Cit.,
hlm. 232.
28
Achmad Rubaei,
(2007).
Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
. Malang: Bayumedia, hlm. 1.
29
Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017).
Hukum Agraria Indonesia
. Solo: Kafilah
Publishing, hlm. 53.
30
Herman Soesangobeng, (2012).
Filosofi, Asa
s, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria
. Yogyakarta: STPN Press, hlm.
231.
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
64
kepada orang
-
orang
baik sendiri maupun bersama
-
sama, yang mana dalam Penjelasan
Umum UUPA diartikan bahwa hak
-
hak atas tersebut menjadi batasan kewenangan
n
egara dalam hal HMN.
31
Ketentuan tersebut oleh Boedi Harsono diartikan sebagai
pembatasan yang diadakan oleh Negara bagi
dirinya sendiri sebagai suatu negara hukum,
sehingga konsekuensi yang timbul adalah Negara harus menghormati batas
-
batas yang
ada, deng
an cara tidak mengganggu penguasaan dan penggunaan tanah yang sudah
diberikan olehnya kepada seseorang atau badan hukum.
32
Adapun batas
-
batas yang
dimaksud adalah hak
-
hak dasar yang berkaitan dengan hak atas tanah diatur dalam
UUPA, yaitu:
33
hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa,
hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak
-
hak lain, yang tidak termasuk
hak
-
hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang
-
undang serta hak
-
hak
yang sifatnya sementara sebagai yang dise
butkan dalam Pasal 53.
34
Maka apabila
dikaitkan dengan kasus, terhadap tanah
-
tanah sengketa yang termasuk dalam Tanah
Negara Tidak Bebas, tidak seharusnya Negara mengganggu penguasaan tanah
-
tanah
tersebut, karena atas tanah
-
tanah tersebut
telah diberikan
hak
-
hak atas tanah oleh
Negara berupa Hak Milik dan/atau Hak Guna Bangunan kepada Warga Dago Elos.
Yang mana dengan alas hak
-
hak atas tanah tersebut pemilik hak atas tanah berwenang
untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat
(2)
UUPA. Dengan demikian, pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali yang
menyebutkan bahwa
siapapun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah objek sengketa
tersebut
tidak sesuai dengan aturan dalam UUPA, tepatnya Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Lebih la
njut, disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua
bahwa “
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara berwenang
-
wenang oleh siapa pun
”. Dalam kasus ini, diketahui bahwa
terdapat se
bagian masyarakat yang sudah memiliki sertifikat atas tanah yang digugat
oleh Keluarga Muller. Dalam putusan Peninjauan Kembali, Hakim Mahkamah Agung
tidak mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa warga yang sudah memiliki
sertifikat atas sebagian tanah te
rsebut, hal ini bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4)
UUD 1945 Amandemen Kedua. Karena apabila melihat fakta, warga Dago Elos telah
menduduki objek sengketa dalam kurun waktu yang lama, terus menerus dan sebagian
sudah diberikan sertifikat hak milik,
35
sehingga Keputusan Peninjauan Kembali tersebut
tidak memperhatikan bahwa adanya hak otentik untuk menguasai tanah tersebut.
31
Angka II Penjelasan Umum atas Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
-
Pokok Agraria.
32
Boedi Harsono,
Op. Cit.,
hlm. 237.
33
Pasal 16 Undang
-
Unda
ng Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
-
Pokok Agraria.
34
Pasal 53 ayat (1) Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
-
Pokok Agraria, berbunyi: “Hak
-
hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) h
uruf h, ialah hak gadai, hak usaha
-
bagi
hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat
-
sifatnya yang bertentangan dengan
Undang
-
undang ini dan hak
-
hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat”.
35
Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022, hlm. 63
para. 12.
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
65
Terlebih lagi, berdasarkan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang
menyebutkan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil
alih secara sewenang
-
wenang oleh siapa pun. Dengan begitu, pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 109
PK/Pdt/2022
tidak sesuai dengan aturan pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA serta
Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 Amandemen Kedua dan Pasal 33 ayat (3) UU
D 1945.
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga
Muller Berdasarkan Peraturan Perundang
-
Undangan Terkait Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
secara terus menerus, ber
kesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis,
dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang
-
bidang Tanah, Ruang atas Tanah,
Ruang Bawah Tanah dan satuan
-
satuan rumah sus
un, termasuk pemberian surat tanda
bukti haknya bagi bidang
-
bidang Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang
sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak
-
hak tertentu yang
membebaninya.
36
Pada pendaftaran tanah di Indonesia berlak
u sistem pendaftaran hak
atau
registration of titles,
yang tampak dengan adanya Buku Tanah sebagai
dokumen
yang memuat data fisik dan yuridis yang dihimpun dan disajikan serta adanya sertifikat
yang berfungsi sebagai alat bukti hak yang didaftarkan.
37
Unt
uk memenuhi kebutuhan
pendaftaran tanah dengan sistem pendaftaran yang demikian, Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 24 Tahun
1997) menyediakan mekanisme pembuktian Hak atas Tanah terhadap hak
-
hak ba
ru dan
hak
-
hak lama. Adapun yang dimaksud dengan hak
-
hak baru adalah hak
-
hak yang baru
diberikan atau diciptakan sesudah adanya PP No. 24 Tahun 1997, sedangkan hak
-
hak
lama adalah hak atas tanah yang berasal dari konversi hak
-
hak yang ada pada waktu
mulai
berlakunya UUPA dan hak
-
hak yang belum didaftar menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
38
Kemudian, dalam hal pendaftaran tanah terhadap tanah bekas Hak Barat dapat
dilakukan dengan pembuktian hak baru ataupun hak lama.
Hal ini dimuat dalam PP
No. 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan
Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 18 Tahun 2021). Adapun bunyi P
asal 24
ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 adalah “untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah
yang berasal dari konversi hak
-
hak lama dibuktikan dengan alat
-
alat bukti mengenai
36
Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah.
37
Boedi Harsono,
Op. Cit.,
477.
38
Ibid.,
hlm. 491.
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
66
adanya hak tersebut berupa bukti
-
bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenara
nnya
oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala
Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk
mendaftar hak, pemegang hak dan hak
-
hak pihak lain yang membebaninya”.
39
Bunyi
pasal ters
ebut menjelaskan bahwa pada dasarnya bukti kepemilikan terdiri dari bukti
kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlaku UUPA dan apabila hak
tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak dilakukan berturut
-
turut sampai ke
tangan pemegang hak pada
waktu dilakukan pembukuan hak.
40
Apabila bukti tertulis
tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan
dengan dua syarat, yaitu keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang
dapat dipercaya kebenarannya dan pen
guasaannya tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan maupun pihak
lainnya.
41
Akan tetapi, ketentuan pembuktian hak lama tersebut diubah oleh Pasal 95 PP No.
18 Tahun 2021, sehingga alat bukti tertulis tanah
bekas hak barat dinyatakan tidak
berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
42
Pelaksanaan
pendaftaran tanah bekas hak barat didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik
yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung ja
wab secara perdata dan pidana.
Adapun uraian dari surat pernyataan tersebut sebagaimana dimuat pada Pasal 95 ayat
(2) yaitu:
43
1.
tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan
statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung ole
h negara bukan tanah bekas
milik adat;
2.
tanah secara fisik dikuasai;
3.
penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah; dan
4.
penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak
lain.
Kemudian, apabila dikaitkan dengan pertimbangan Hakim dalam kasus
a quo
yang menyebutkan bahwa adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh
Keluarga Muller terhadap tanah
-
tanah sengketa, maka menurut Penulis, dalam
memberikan pertimbangan h
ukumnya, Hakim tidak memperhatikan lebih lanjut
mengenai peraturan
-
peraturan yang membahas mengenai pembuktian hak lama, yaitu
ketentuan dalam Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021. Artinya dalam pemberlakuan
39
Pasal 2
4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
40
Elza Syarief, (2014).
Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom
. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), hlm. 47.
41
Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah.
42
Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah.
43
Pasal 95 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah.
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
67
pembuktian hak lama berlaku asas
Lex Posterior Derogat
Legi Priori,
yang pada intinya
meniadakan keberlakuan undang
-
undang (norma/aturan hukum) yang lama dengan
dikeluarkannya undang
-
undang (norma/aturan hukum) yang baru. Asas ini berlaku
dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki kedudukan yang sederajat at
au lebih
tinggi dari norma hukum yang lama.
44
Maka terdapat ukuran yang pasti dalam
menentukan peraturan mana yang merupakan peraturan baru dengan melihat waktu
mulai berlakunya secara kronologis. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa sejak
diberlakukannya P
P No. 18 Tahun 2021 maka ketentuan yang berkaitan pembuktian hak
lama yang dimuat pada Pasal 26 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Dengan demikian, muncul pertanyaan terkait pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam putusan in
i yang sama sekali tidak memperhatikan asas
lex
posterior derogat legi priori
.
Dalam memutuskan suatu perkara, Hakim dalam pertimbangannya Putusan PK
tersebut haruslah memperhatikan ketentuan Pasal 95 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021
dengan melihat setiap un
sur yang ada dalam ayat tersebut.
Pertama
, tanah yang menjadi
objek sengketa adalah tanah yang diakui oleh Keluarga Muller dengan bukti
Acte Van
Eigendom Verpondings
bukan dalam bentuk konversi hak atas tanah bekas barat sehingga
statusnya adalah tanah yan
g dikuasai langsung oleh negara. Namun, tanah yang
dikuasai langsung oleh negara tersebut merupakan tanah negara tidak bebas dimana
tanah objek sengketa sudah mempunyai hak
-
hak atas tanah seperti hak milik, hak guna
bangunan yang dimiliki atas nama warga D
ago Elos.
Kedua
, unsur dari tanah secara fisik
dikuasai juga tidak dapat dibuktikan oleh Keluarga Muller dalam hal penguasaan secara
fisik atas tanah objek sengketa. Itikad baik dari keluarga Muller juga dapat dikatakan
tidak ada sejak Keluarga Muller tida
k melakukan konversi atas tanah objek sengketa.
Unsur terakhir yakni penguasaan tanah yang tidak dipermasalahkan oleh pihak lain,
hal tersebut juga tidak dapat dipenuhi oleh Keluarga Muller sebagai pemohon
Peninjauan Kembali dengan adanya warga Dago Elos s
ebagai pihak Termohon
menentang pendaftaran tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Keluarga Muller.
Kemudian, di sisi lain, terdapat fakta bahwa di atas tanah yang menjadi sengketa
yang kemudian didaftarkan oleh Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha telah
diduduki
oleh warga Dago Elos, Kantor Pos Kecamatan Coblong, dan juga Terminal Dago yang
beberapa diantaranya kepemilikannya dilandasi oleh sertifikat Hak Milik dan Hak Guna
Bangunan. Hal ini sejalan dengan rincian surat keterangan Badan Pertanahan Nasiona
l
pada Tahun 2000, tanah yang telah dianggap kosong adalah seluas 37.000 M
2
dengan
rincian yaitu:
45
i) seluas 5.000 M
2
dipergunakan untuk sarana umum seperti Terminal
44
Nurfaqih
, (September 2020), “Asas
Lex Superior
,
Lex Specialis
, dan
Lex Posterior
: Pemaknaan, Problematika, dan
Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”.
Jurnal
Legislasi Indonesia
, Vol. 16(No. 3), hlm. 312.
45
Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, hlm. 45.
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
68
Dago, Kantor Pos dan Giro, serta Jalan Umum; dan ii) sisa seluas 32.000 M
2
telah dihuni
d
an digarap oleh sebanyak 149 penghuni/penggarap secara berturut hingga pada saat
perkara
aquo
diajukan telah berjumlah 274 pemegang hak garap dengan daftar normatif
yang diketahui oleh Ketua RT dan RW maupun Lurah setempat. Dengan kata lain, di
atas tanah
objek sengketa telah dilakukan penetapan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kota Bandung yang memberikan hak atas tanah objek sengketa untuk sarana umum dan
kepada warga Dago Elos yang sudah menetap dalam kurun waktu yang lama dan secara
terus menerus.
Lalu,
apabila mengaitkannya dengan Pasal 23 PP No. 24 Tahun 1997 mengenai
pembuktian hak baru, maka Warga Dago Elos mempunyai hak untuk melakukan
pendaftaran tanah atas tanah
-
tanah objek sengketa yang sudah berstatus sebagai Tanah
Negara. Bahkan menurut Hakim pa
da Putusan Kasasi, jika dibandingkan dengan
Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha, Warga Dago Elos mempunyai hak prioritas sebab
Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha atau para orang tuanya tidak menguasai tanah
objek sengketa, sedangkan Warga Dago Elos melakuka
n penguasaanya secara nyata.
46
Sebab
untuk keperluan pendaftaran hak atas pemberian hak baru dilakukan dengan
pembuktian, yang mana dalam Pasal 23 disebutkan bahwa hak atas tanah baru
dibuktikan dengan; (i) Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwen
ang
memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila
pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah hak pengelolaan; dan (ii)
Asli akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memuat pemberian hak tersebut
oleh pemegang h
ak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai
hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.
47
Selain daripada itu, adanya
program reforma agraria,
48
maka sepatutnya Negara memberikan hak
-
hak atas tanah
objek sengketa kepada warga
Dago Elos yang telah menguasai tanah tersebut secara
fisik. Oleh karenanya, pertimbangan hakim atas permohonan pendaftaran tanah dari
Keluarga Muller yang mengeluarkan putusan yaitu meminta Kantor Pertanahan Kota
Bandung untuk tunduk dan menerbitkan sertif
ikat atas nama Keluarga Muller itu tidak
sesuai dengan rencana reforma agraria. Dikarenakan dalam putusan ini, Keluarga
Muller dan PT Dago Inti Graha tidak mencerminkan tanah objek sengketa tersebut
mempunyai fungsi sosial.
46
Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019, hlm. 52.
47
Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
48
Reforma
agraria adalah suatu
upaya
sistematik,
terencana,
dan
dilakukan
secara
relatif
cepat, dalam
jangka
waktu
tertentu
dan
terbatas,
untuk
menciptakan
kesejahteraan
dan keadilan
sosial
serta menjadi
pembuka
jalan
bagi
pembentukan
masyarakat
‘baru’ yang
demokratis
dan
berkeadilan;
yang
dimulai
dengan
langkah
menata
ulang
penguasaan, penggunaan,dan
pemanfaatan
tanah
dan
kekayaan
alam
lainnya, kemudian
disusul
dengan sejumlah
program
pendukung
lain
untuk
meningkatkan produktivitas
petani khususnya
dan
perekonomian
rakyat
pada
umumnya.
(Oswar Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”.
Buletin Agraria
Indonesia Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta
, hlm. 1.)
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
69
Lebih lanjut,
sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, bahwa yang menjadi
objek sengketa dalam Kasus
a quo
adalah Terminal Dago dan Kantor Pos Kecamatan
Coblong, yang mana kedua hal tersebut adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
merupakan kepentingan umum. D
imana dalam pelaksanaan penataan ruang,
kepentingan umum adalah salah satu hal yang dilindungi
keberadaannya.
49
Hal ini
sejalan dengan pasal 6 UUPA yang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi hak
seseorang tidak dibenarkan semata
-
mata untuk kepentingan prib
adi, apalagi jika
menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
50
Ketentuan tersebut mengandung asas fungsi
sosial yang artinya kepentingan masyarakat Dago Elos, dan kepentingan individu
Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha berada pada posisi saling mengimbangi
guna
tercapainya kebahagiaan bagi semua pihak. Dalam putusan ini, sistem kepemilikan
tanah pada tanah objek sengketa harus dipandang sebagai sarana berfungsi sosial
dimana tidak ada kesewenangan pada sistem tanah.
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di
atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai
berikut. Pelaksanaan konversi Hak atas Tanah dilakukan dengan pendaftaran tanah,
diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan disertakan beberapa bukti.
Selanjutnya, tanah
-
tanah yang tidak dilakukan konvers
i Hak atas Tanah sampai dengan
tanggal 24 September 1980 dan tidak ditetapkan sebagai tanah untuk kepentingan
umum oleh Pemerintah, tanah tersebut dikuasai oleh negara.
Sengketa tanah antara
Warga Dago Elos dan Keluarga Muller termasuk dalam
Acte
Van Eigendom Verpondings
Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan
George Hendrik Muller (yang menjadi objek sengketa)
adalah Tanah Negara bekas Hak Barat. Namun, sampai tanggal 24 September 1980,
George Hendrik Muller atau Keluarga Muller lainnya tidak ada yang meng
ajukan
permohonan untuk melaksanakan konversi Hak atas Tanah yang dimilikinya menjadi
hak
-
hak atas tanah yang ada dalam UUPA.
Apabila dihubungkan pada pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali
yang menyebutkan bahwa
siapapun berhak untuk mendapatka
n hak atas tanah objek sengketa
tersebut
, maka terjadi ketidaksesuaian dengan aturan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
UUPA. Hal ini dikarenakan di atas tanah
-
tanah yang menjadi objek sengketa terdapat
tanah
-
tanah yang terdaftar dengan bukti sertifikat H
ak Guna Bangunan ataupun
sertifikat Hak Milik, yang mana sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Hal ini juga
dikuatkan oleh Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang menyatakan
49
Pasal 2 Undang
-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
50
N.H.T. Siahaan, (2004).
Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi
. Jakarta: Erlangga, hlm. 191.
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
70
“
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik ters
ebut tidak boleh diambil
alih secara berwenang
-
wenang oleh siapa pun
”.
Pendaftaran tanah terhadap tanah bekas Hak Barat juga diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu dapat dilakukan dengan pembuktian hak baru
ataupun hak lama. Apabila d
ikaitkan dengan pertimbangan Hakim dalam kasus
a quo
yang menyebutkan bahwa adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh
Keluarga Muller terhadap tanah
-
tanah objek sengketa, maka Hakim dalam memberikan
pertimbangan hukumnya tidak memperhatikan le
bih lanjut mengenai peraturan
-
peraturan yang membahas mengenai pembuktian hak lama, sebagaimana telah terjadi
perubahan dengan adanya ketentuan Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021. Artinya dalam
pemberlakuan pembuktian hak lama berlaku asas
Lex Posterior Derog
at Legi Priori
yang
tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum pada
putusan ini. Apabila dihubungkan dengan reforma agraria, pendaftaran tanah oleh
Keluarga Muller tersebut tidak mencerminkan adanya fungsi sosial dari tanah
-
t
anah
objek sengketa. Maka demikian, terdapat ketidakadilan bagi warga Dago Elos yang
telah menduduki tanah objek sengketa serta telah memiliki pula Hak Milik dan Hak
Guna Bangunan bagi sebagian tanah objek sengketa tersebut.
Oleh karena itu, saran yang dap
at diberikan oleh penulis yaitu Hakim sebagai
salah satu penegak hukum diharapkan dapat menggali, mengikuti, dan memahami
nilai
-
nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) Undang
-
Undang No
mor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, (2018).
Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya.
Jakarta: Sinar Grafika.
Achmad Rubaei, (2007).
Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
. Malang:
Bayumedia.
Bachtiar, (2018).
Metode Penelitian Hukum
. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.
Boedi Harsono,
(2013),
Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang
-
Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.
Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Elza Syarief, (2014)
.
Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom
. Jakarta: KPG (Kepustakaan
Populer Gramedia).
Herman Soesangobeng, (2012).
Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria
.
Yogyakarta: STPN Press.
N.H.T. Siahaan, (2004).
Hukum Lingkungan dan Ekonomi
Pembangunan Edisi
. Jakarta:
Erlangga.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1985).
Metodologi Penulisan Hukum
. Jakarta: Sinar Grafika.
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
71
Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017).
Hukum Agraria
Indonesia
. Solo: Kafilah Publishing.
Urip
Santoso, (2010).
Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah Edisi Pertama.
Jakarta:
Kencana.
Zainuddin Ali, (2009).
Metode Penelitian Hukum
. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Dian Aries Mujiburohman,
(2021).
“
Legalisasi Tanah
-
Tanah Bekas Hak
Eigendom
(Kajian
Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl).
Jurnal Yudisial
, Volume 14, (Nomor 1).
Edi Rosadi
, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”.
Badamai Law Journal,
Volume 1(Nomor 1).
Hairan
, (Juni 2008). “Pendaftaran Tanah dalam Sertipikat Hak Menurut Pe
raturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”.
Risalah Hukum,
Volume 4(Nomor 1).
I Made Setiana Sanjaya, dkk
, (2021). “Akibat Hukum Konversi Hak atas Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah”.
Jurnal Analogi Hukum,
Volume 3(Nomor 3).
Klaudius Ilkam Hulu
, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam
Bukti Kepemilikan Hak”.
Jurnal Panah Keadilan
, Volume 1(Nomor 1).
Nurfaqih
, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Speciali
s, dan Lex Posterior:
Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan
Argumentasi Hukum”.
Jurnal Legislasi Indonesia
, Volume 16(Nomor 3).
Oswar Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”.
Buletin Agraria Indonesi
a Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas,
Jakarta.
Reynaldi A. Dilapanga
, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti
Otentik Menurut Undang
-
Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”.
Jurnal Lex
Crimen
, Volume VI
(Nomor 5).
Salmi
, (Desember 2015). “Konversi atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”.
Pleno
De Jure,
Volume 4(Nomor 5).
Ulfia Hasanah
, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960”.
Jurnal Ilmu
Hukum,
Volume 2(Nomor 2).
Peraturan Perundang
-
u
ndangan
Undang
-
Undang Dasar 1945.
Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
-
Pokok Agraria.
Undang
-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang
-
Undang Nomor 26 Tahun 200
7 tentang Penataan Ruang.
P
-
ISSN:
2715
-
7202
E
-
ISSN
: 2715
-
9418
JURNA
L
POROS
HUKUM PADJADJARAN
Volume
4
, Nomor
1
,
November
202
2
72
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Sumber Lain
Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan
Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tahun 2020. hlm. 13. Available from:
https://www.atrbpn.go.id/unduh/laporanKinerja2020.pdf
. [accessed
September, 26, 2022].
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2020).
Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium
Pembaruan Agraria Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik Agrar
ia di Masa
Pandemi dan Krisis Ekonomi. Available from:
http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26
-
catata
n
-
akhir
-
tahun
-
kpa_peluncuran
-
1_laporan
-
konflik
-
agraria
-
2020.pdf
. [accessed September, 26,
2022].
LBH Bandung. (28 Februari 2018). Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos
dan Tamansari. Available from:
http://www.lbhbandung.or.id/press
-
release
-
pernyataan
-
sikap
-
warga
-
dago
-
elos
-
dan
-
tamansari/
. [accessed September, 26,
2022].
P
utusan Nomor 109/PK/Pdt/2022.
Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg.
Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG.
Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019.
R
izma Marlina Gardini
. (2019).
Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom
Verponding (Studi Kasus Putusan No.10
/Pdt.G/2017/PN Ungaran.
[Skripsi,
Universitas Negeri Semarang]. Unnes Repository
,
http://lib.unnes.ac.id/36081/
.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar