Penetapan Batas Rt rw kampung Cirapuhan Dago Elos

 Penetapan Batas Rt rw kampung Cirapuhan Dago Elos . Lurah Punya kewenangan menentukan batas rt rw Kampung Cirapuhan dengan Dago Elos . Sehingga tahun 2007 , ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan berkirim surat ke Lurah Dago . Namun tak ada jawaban pasti . Sehingga tahun 2025 koordinator Pertanahan berkirim surat pada Mendagri . 

Sehubungan laporan ketua rt 07 kampung Cirapuhan dimasa itu , Muhammad Basuki Yaman . Merasa wilayah nya di ubah jadi Dago Elos . Dan masalahnya pun komplek . Seperti dikatakan mentri Atr Bpn , AHY , memberantas mafia tanah dago ini menyelamatkan 3,6 Triliun . Benarkah demikian ? maka Koordinator pertanahan kampung cirapuhan menyatakan : Negara dan warga kampung cirapuhan dirugikan 100 miliar hingga 1 Triliun rupiah dalam gugatan muller melawan dago elos siapa pun yang menang . Karena Bukan gugatan tapi Kolusi mafia Tanah Saling gugat ! 

Adapun tahun 2008 warga diundang untuk membahas hal penting ini . Sehingga tahun 2010 hingga 2012 menandatangi petisi yang mana menjadi dasar pertimbangan . Untuk menentukan sikap dan bereaksi terhadap kebijakan apapun baik itu menerima dan atau menolaknya dan atau sebagian nya . Sehingga penting kira nya semua pihak saling menghormati hak dan kewajiban dengan kebijaksaan .  yang kemudian apa yang disebut sebagai reformasi pertanahan dan reformasi ekonomi .

Dari penjelasan tersebut kita pahami bahwa bukan hanya masalah batas rt rw antara kampung cirapuhan dan Dago elos . Tapi ada 100 miliar hingga 1 triliun dan atau 3,6 triliun !

Untuk itu kami mohon sekitar 2 hektar ( 1 sd 3 hektar )  wilayah kampung cirapuhan Bandung dikembalikan dari perubahan jadi Dago elos  . Dengan adanya pbb 15.000 m , deddy m saad , shm 80 m , shm 868 m , 270 m , wakaf masjid dan wakaf lainnya yang diduga terkait kolusi mafia tanah saling gugat . Mengingat apartemen the maj dago ada di kampung cirapuhan dan sejajar ke arah timur adalah shm an Ijih Unus . Sementara tengah nya di manipulasi jadi dago elos supaya dikembalikan jadi kampung cirapuhan . Ini lah eigendome 3742 .


Batas RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) ditentukan berdasarkan hasil musyawarah warga setempat dan penetapan Lurah. Lurah menetapkan pembentukan RT dan RW dengan Keputusan Lurah setelah mendengarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. Pembentukan RT juga dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat, kemudian dilaporkan kepada Lurah untuk ditetapkan. 

Lebih rinci:
  1. 1. Musyawarah Warga:
    Pembentukan RT dan RW dimulai dengan musyawarah warga setempat, yang bertujuan untuk menentukan batas-batas wilayah RT dan RW. 
  2. 2. Hasil Musyawarah:
    Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar bagi Lurah untuk menetapkan batas-batas RT dan RW. 
  3. 3. Penetapan Lurah:
    Lurah kemudian menetapkan pembentukan RT dan RW dengan Keputusan Lurah. 
  4. 4. Prakarsa Masyarakat:
    Pembentukan RT juga dapat diawali oleh prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat, yang kemudian dilaporkan ke Lurah untuk ditetapkan. 
  5. 5. Kriteria Pembentukan:
    Jumlah RT minimal 10 KK dan maksimal 50 KK. RW minimal terdiri dari 3 RT dan maksimal 10 RT. 
Contoh di Kota Bandung:
Peraturan Daerah Kota Bandung (Perda) juga mengatur tentang RT dan RW, dengan menekankan pentingnya musyawarah mufakat dalam pembentukan dan pengelolaan. 
Dengan demikian, batas RT dan RW ditentukan berdasarkan hasil musyawarah warga setempat dan penetapan Lurah yang dituangkan dalam Keputusan Lurah. Proses ini memastikan bahwa pembentukan RT dan RW sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar isi

Sejarah Bandung ( dago ) PMI

Sanatorium Dago ( PMI Jawa Barat ) Dago