Masyarakat Kampung Cirapuhan Melawan
Bismillah Alhamdulillah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
Nama : Muhammad basuki yaman alias
Mochammad basuki yaman Bin Soetrisno Bin Tirtohardjo Napsiyah binti asiyah Matrawi
No ktp : 3273022306760011
no wa : 081 809 200 777 ( akan di tindak lanjutkan ke nomor nomor lainnya )
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung 40135
Atas Rahmat Allah Kami Warga Negara Indonesia Beragama Islam
Bersama ini dan juga bersama dengan Surat Kuasa , dukungan petisi , riwayat riwayat yang menyertainya , surat surat permohonan pada lembaga lembaga yang telah dikirimkan dan serta alat bukti penguasaan lahan dan riwayat lainnya ( Berkas Warga dan Putusan Putusan PN dan dokumen lainnya )
alat bukti surat ini dan copy dari copi berkas , dan copy dari copy tanda terima kirim surat dan yang terkait didalam nya .
Demi Keadilan dan Kebijaksaan
pasal 1
Maka Kami melawan putusan Gugatan Muller cs dan yang terkait dengan perdata nya sehingga putusan itu BATAL DEMI HUKUM
pertimbangan Karena esensinya bukan gugatan muller cs Namun Kolusi mafia tanah saling Gugat . Pihak Penggugat berkolusi dengan Oknum Tergugat . Mereka Diduga kuat sudah mengkondisikan jauh sebelum gugatan itu .
a. Disalahgunakan surat bpn tahun 1983
b.Dikondisikan tergugat 1 dan lainnya sebagai tergugat seolah dianggap pihak yang paling lama di kawasan sengketa ( eigendome Verponding ) . Diketahui bahwa tergugat 1 adalah pendatang dari Subang . Yang menumpang dan ikut kerja di mertua nya bernama Ahya . Ahya adalah bapak asep makmun . ( ahya ikut ke Tomi . Tomi suami rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan )
c. Dikondisikan adanya kesepakatan dengan yayasan ema alias Ny Nini Karim tahun 1967 dan atau tahun 1968 . Hal ini tertolak laporan Pemkot yang menyebutkan tahun 1973 dan isinya bertolak Belakang . Tertolak juga dengan kesaksian warga .
d. Daftar Tergugat di duga di buat oleh para Tergugat bukan oleh pihak penggugat . Diduga kuat dengan motif sengaja menghadapi sebagai bagian skenario .
e. Pihak Penggugat dan tergugat sama sama menggunakan Hak Barat Eigendome Verponding (EV ) dan atau pihak Penggugat mengajukan Hak warisan dari leluhur ( diistilahkan EV Muller ) Dan Sepihak dengan tergugat dari Hibah (diistilahkan EV Raminten )
f. se Pihak Tergugat telah ada Motif bersiap lebih dulu ( Bu Raminten memberi kuasa 1 Juni 2016 ) ini pun menggunakan Hak Barat EV ( diistilahkan EV Raminten ) kemudian ini menjadi para pihak dengan kelompok tergugat dengan kesepakatan semua para tergugat adalah penggarap di EV Raminten .
g. Adanya pihak yang tak tampak atau alat bukti yang tak tampak ( Objek gugatan yang subjeknya tidak tergugat . Pbb 15.000 )
h. Adanya pihak yang Belum Muncul Namun terkait dengan alat bukti dan atau digunakan untuk terkait dengan kasus ini . ( misalnya Deddy Mochamad Saad , Iwan surjadi , Ismail Tanjung )
I . Ada 4 Bidang Hak Barat yang berkorelasi dengan kasus ini namun bai itu penggugat maupun oknum tergugat atau para pihak tak jelas dan atau tak diketahui pada 1 diantara nya . Yaitu eigendome verponding 6467 . Diduga kuat sudah di rencanakan untuk menghindari adanya makam dan atau adanya riwayat lain yang tidak sesuai dengan versi peta .
Pasal 2
Kami melawan Sertifikat Hak milik atas nama Didi koswara seluas 80 m beralamat di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .
Alat Bukti : copy Ajb antara Tomi dengan M wikarta dan Kesaksian warga tertulis dengan di paraf dan riwayat lainnya .
Mempertimbangkan bahwa Didi Kowara dan atau Keluarganya tidak sah mendapatkan nya dan juga batas objeknya . Dan ini dikaitkan dengan pengkondisian peranan Didi koswara sebagai tergugat 1 ( di beri peran seolah masyarakat adat Tuan Tanah )
Catatan Penting : ada kabar bahwa keluarga tomi meminjam uang seharga tanah dengan luas total 1 m2 hingga 4 m2 .
pasal 3
Kami melawan Sertifikat Hak milik atas nama Didi koswara seluas 270 m beralamat di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .
Mempertimbangkan bahwa Didi Kowara dan atau Iwan Surjadi dan atau Keluarganya tidak sah mendapatkan nya dan juga batas objeknya . Dan ini dikaitkan dengan pengkondisian peranan Didi koswara sebagai tergugat 1 ( di beri peran seolah masyarakat adat Tuan Tanah )
Mempertimbangkan Kejanggalan Didi Koswara adalah Penjual Asep Makmun Penunjuk Batas Pembeli adalah Iwan Surjadi kemudian diketahui komisaris Pt batununggal . Setelah dibuatkan Akte Jual Beli ( AJB ) Oleh Notaris Melly Nathaniel pada sekitar mei 1992 maka di terbitkan lah SHM atas nama ( an ) Penjual bukan an Pembeli pada sekitar September 1992 . ( alat bukti lainnya : copy dari copy yang di berikan oleh tim pangacara iwan surjadi, Bob Nainggolan pada 2008 dan atau hingga sekitar tahun 2012 ) .
Mempertimbangkan ada nya batas yang tak sesuai dengan pihak lainnya . Ada tanah jalan ( dari eks tanah adat ) ada tanah jalan ( dari objek pak bagio ) ada tanah garapan warga dan garapan fasilitas umum .
Alat Bukti : Kesaksian warga dan petisi dan atau kuasa termasuk dari Pak Slamet Bin Karto berikut riwayatnya . Singkat Riwayatnya : Dari Pak Bagio dititipkan Pak Karto Lalu ke Pak Slamet Bin Karto Lalu ke Muhammad B Yaman ( januari 2010 ) .
pasal 4
Kami melawan Sertifikat Hak milik atas nama Ismail Tanjung dan atau Iwan Surjadi seluas 868 m objek beralamat di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .
Mempertimbangkan bahwa Ismail Tanjung dan atau Iwan Surjadi dan atau Keluarganya tidak sah mendapatkan nya dan juga batas objeknya . Dan ini dikaitkan dengan pengkondisian peranan Ismail Tanjung sebagai Ketua Rw 02 Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Bandung( diduga beri peran meletakan dasar untuk mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Bandung menjadi Dago Elos rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Bandung )
Mempertimbangkan Kejanggalan Ismail Tanjung adalah Penjual Asep Makmun Penunjuk Batas Pembeli adalah Iwan Surjadi kemudian diketahui komisaris Pt batununggal . Setelah dibuatkan Akte Jual Beli ( AJB ) Oleh Notaris Melly Nathaniel pada sekitar mei 1992 maka di terbitkan lah SHM atas nama ( an ) Penjual bukan an Pembeli pada sekitar September 1992 . ( alat bukti lainnya : copy dari copy yang di berikan oleh tim pangacara iwan surjadi, Bob Nainggolan pada 2008 dan atau hingga sekitar tahun 2012 ) .
Mempertimbangkan ada nya batas yang tak sesuai dengan pihak lainnya . Ada tanah jalan ( dari eks tanah adat ) ada tanah jalan ( dari objek pak bagio ) ada tanah garapan warga dan garapan fasilitas umum .
Alat Bukti : Kesaksian warga dan petisi dan atau kuasa termasuk dari Pak Slamet Bin Karto berikut riwayatnya . Singkat Riwayatnya : Dari Pak Bagio dititipkan Pak Karto Lalu ke Pak Slamet Bin Karto Lalu ke Muhammad B Yaman ( januari 2010 ) .
alat bukti lainnya adalah : surat edaran Dago elos 1997 dan surat dago elos 1999 dan surat dago elos cirapuhan 1999 dan gambaran peta dago elos yang dibuat kan sekitar tahun 1997 atau sekitar tahun 2000
pasal 5
Kami melawan Wakaf tanah Masjid Al Hikmah atas dari Ismail Tanjung dan atau Didi Koswara dan atau Asep Makmun dan atau Diki Suleman dan atau Oknum ulama dan atu Oknum Tomas dan atau oknum pihak lainnya seluas m ( luas masih dalam perhitungan ) objek beralamat di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Kami Menolak adanya wakaf tersebut sebelum melaporkan kondisi fakta yang kami ketahui .
Perihal Ini kami ( Muhammad Basuki Yaman ) mohon petunjuk akan tanah titipan pak Bagio tersebut ( objek tanah ini bukan diberikan namun dipinjamkan ) untuk Masjid dan fasilitas umum .
Mempertimbangkan bahwa Ismail Tanjung dan atau Iwan Surjadi dan atau Didi Koswara dan atau Apud Sukendar dan atau Oknum Warga , oknum Toga , Oknum Tomas Pihak lainnya dan atau Keluarganya tidak sah mendapatkan nya dan juga batas objeknya . Dan ini dikaitkan dengan pengkondisian peranan Oknum ulama sebagai yang menguasai fisik bangunan Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Bandung( diduga beri peran meletakan dasar dan atau mendukungnya untuk mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Bandung menjadi Dago Elos rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Bandung dan atau mengubah Hak dan kesepakatan tentang Tanah masjid Al Hikmah dan sekitarnya )
Mempertimbangkan Kejanggalan Ismail Tanjung dan atau Didi Koswara adalah Penjual , Asep Makmun Penunjuk Batas Pembeli adalah Iwan Surjadi kemudian diketahui komisaris Pt batununggal . Setelah dibuatkan Akte Jual Beli ( AJB ) Oleh Notaris Melly Nathaniel pada sekitar mei 1992 maka di terbitkan lah SHM atas nama ( an ) Penjual bukan an Pembeli pada sekitar September 1992 . ( alat bukti lainnya : copy dari copy yang di berikan oleh tim pangacara iwan surjadi, Bob Nainggolan pada 2008 dan atau hingga sekitar tahun 2012 ) .
Mempertimbangkan ada nya batas yang tak sesuai dengan pihak lainnya . Ada tanah jalan ( dari eks tanah adat ) ada tanah jalan ( dari objek pak bagio ) ada tanah garapan warga dan garapan fasilitas umum . Oknum Ulama menggabungkan bangunan di atas tanah objek dengan bangunan dengan objek yang hak dan riwayatnya berbeda .
Alat Bukti : Kesaksian warga dan petisi dan atau kuasa termasuk dari Pak Slamet Bin Karto berikut riwayatnya . Singkat Riwayatnya : Dari Pak Bagio dititipkan Pak Karto Lalu ke Pak Slamet Bin Karto Lalu ke Muhammad B Yaman ( januari 2010 ) .
Catatan Penting ada bangunan yayasan Diki sulaeman cs di sebelah timur masjid . Pondasi atau tiang nya sebagian besar adalah tanah adat yang diperuntukan untuk jalan keluarga ahli warisnya dan warga umumnya .lebar jalan ini sekitar 1,5 m hingga 2 m dari batas sertifikat eti . Silahkan cek peta sertifikat eti dan atau Acih dan atau sertifikat lainnya disekitarnya .
pasal 6
Kami melawan Tanah Shm yang bersumber dari sahidin cs yang terbit sekitar tahun 2005 alas hak asal eigendome 6467 .
Mempertimbangkan ada nya batas yang tak sesuai dengan pihak lainnya . Ada tanah objek ( dari eks tanah adat atau garapan ) ada tanah jalan ( dari objek garapan dan atau tanah adat ) ada tanah garapan warga dan atau garapan fasilitas umum .
Alat Bukti : Kesaksian warga dan petisi dan atau kuasa termasuk dari Pak Slamet Bin Karto berikut riwayatnya . Singkat Riwayatnya : Dari Keluarga Nawisan di wakafkan. Termasuk didalam nya Acih menyerahkan lahan makam kepada para ketua rt di rw 01 .
Catatan penting : Tanah Udeb / tanah sahidin memanjang dari timur ke Barat sebagian nya di jual dan atau dioper alihkan dan atau di wariskan . Kemudian Sahidin cs merubah posisi yaitu memanjang dari utara hingga ke selatan sehingga terkena sebagian objek tanah makam .
Pasal 7
Kami bersama sama termasuk didalamnya eks lapangan fasilitas umum seluas sekitar 7.000 sehingga total sekitar 15.000 hingga 20.000 melawan semua hak yang terkait dengan Pbb 15.000 an Didi Koswara dan atau terkait dengan Deddy Mochamad Saad dan atau terkait dengan di rubahnya kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung menjadi Dago Elos rw 02 .
Alat Bukti : Pbb atas nama Muhammad Basuki yaman Seluas 90 m Kesaksian warga dan petisi dan atau kuasa termasuk dari Pak Slamet Bin Karto berikut riwayatnya dan Riwayat lainnya . Kuasa dari perwakilan anak turunan Nawisan ( atas nama Lukman , disebutkan leluhur yang terkait adalah Lukman Bin Euis Omah binti Rokayah ( Istri Tomi ) binti Tama bin Okoh ( istri hasim alias hasyim ) Binti Nawisan . Dan ikut serta menandatangani petisi anak keturunan Juanta . Juanta ada di kampung cirapuhan bagian timur ketika zaman Belanda kemudian anak juanta bernama Acih dinikahkan dengan Misnan alias Minan ( Minan bin Eyong — Istri dari Mardasik . Eyong adalah anak Nawisan )
Singkat Riwayatnya : Nawisan dan atau dengan bapak nya dan atau dengan saudara nya pada tahun Sekitar 1850 — atau sekitar 1870 bekerja dalam proyek pembangunan rel dan Keluarga nya ada pada objek ( saat ini ) PMI dago depan Hotel Jayakarta hingga Objek ke utaranya .
Beberapa tahun Kemudian Simongan ( untuk pabrik tegel Simongan ) menggusur nya pada objek agak ke utara . Saat ini objek yang di maksud adalah Pas samping Sebelah utara kantor pos dago ( diduga berkorelasi dengan EV 3742 dan 6467 )
Pada waktu itu Keluarga Besar Nawisan berkebun dan membuat rumah dan atau menggali pasir di area ( saat ini belakang apartemen the Maj Dago ) . Kemudian setelah nya ada keluarga Karto . Lalu Karto beserta keluarga nya dipindah kan lalu membeli tanah di M wikarta Sekitar tahun 1956 . Dan hampir bersamaan banyak anemer ( penggali pasir atau semacamnya ) diantara nya Unus ( asal dari Rangkasuni ) dan lainnya yang membeli tanah M wikarta diantaranya dari Selatan ke Utara : 1 . Unus-Itjih Unus 2 Adhik ( kemudian dijual ke Johan ) 3 Duhli 4 Rayati alias nunung Endin — Hendi ade Ruspendi ( Hendi adalah suami Amanah binti Idi binti okoh bin Nawisan ) 5 Isah Djuha 6 Juanta — Ny Uki binti Juanta 7 Euis Omah ( anak tomi rokayah binti tama bin Okoh Bin Nawisan )- batas sebelah barat nya diduga di sertifikatkan atas nama Didi koswara seluas 80 m — dan ada bagian jalan umum . 8. Karto — Slamet .
Batas Timur semuanya sama karena dari M wikarta kecuali no 2 hingga no 7 ini semua batas timurnya agak ketimur Adapun riwayatnya semua pihak ini adalah keluarga besar Nawisan dan Keluarga besar Juanta yang batas timurnya agak ke Timur karena sejak lama ada kesepakatan terkait dengan adanya Eyong yang merupakan keluarga Nawisan dan juga merupakan Keluarga juanta ( anak Eyong bernama misnan alias minan menikah dengan acih Binti Juanta ) .
Sehingga batas timur no 1 dan 8 hampir sama dengan selanjutnya . 9 . Amat binti mardasik yang menikah dengan Eyong binti Nawisan kemudian ke dedi ( nengsih binti amat ) dan undang ( menantu amat bin mardasik Eyong binti Nawisan ) 10 Ari binti Juanta selanjutnya ateng , apon ( istri dari Nana ) dan sebelah baratnya di jual ke Slamet Bin karto .
10. Bagio alias Bagiyo ( tanah inilah yang kemudian di pinjam untuk masjid dan fasilitas umum dengan pemegang amanah tanah Karto selanjutnya ke Slamet Bin Karto selanjutnya januari 2010 Ke Muhammad Basuki Yaman ) luas objek 30 hingga 50 tumbak atau sekitar 400 meter hingga 700 meter ( sebagian dan atau seluruh objek ini dalam konflik . sebagian di sebutkan wakaf ( sekitar 100 m atau 140 m ) sebagian lagi di seritifkatkan seluas 868 m dan 270 m ( luas nya memang tak sesuai hal ini diduga karena adanya keterlibatan jaringan mafia tanah sehingga mengambil tanah pihak lainnya dan atau tanah garapan )
Perihal Ini kami ( Muhammad Basuki Yaman ) mohon petunjuk akan tanah titipan pak Bagio tersebut ( objek tanah ini bukan diberikan namun dipinjamkan ) untuk Masjid dan fasilitas umum .
Terkait dengan Batas timur ada sedikit kendala terkait objek tanah ( di timur masjid ada bangunan Diki Sulaeman cs ) Sementara itu ada fasilitas jalan dari tanah adat leluhur nya selebar 1,5 hingga 2 m yang terkena dampak bangunan . Adapun Sertifikat yang berbatasan langsung adalah eti ( riwayat eti adalah Eti Binti entin binti Acih + Misnan bin eyong binti Nawisan .
Batas Timur agak sebelah utara dari tersebut adalah Tanah adat fasilitas jalan dari keluarga Besar Nawisan yang akan kemi sebutkan terkait dengannya . Batas timur nya lagi adalah Sertifikat an Mumu Sopadiana ( mumu adalah anak dari Solihin . Solihin membeli lahan dari Rahman Hadisaputra alias Eman binti Kartasasmita alias karmita ( yang merupakan suami dari Ewung binti Nawisan )
Batas Timur agak sebelah utara lagi adalah Triyono Seno kemudian menjadi ke Triyono ( dari bapaknya yang membeli tanah dari Eman Bin Ewung Binti Nawisan )
Batas Timur agak sebelah Utaranya lagi adalah Rosid ( membeli tanah dari Eman Bin Ewung Binti Nawisan . Catatan penting Selanjutnya keluarga ewung tak ada lagi di rt 07 rw 01 kampung Cirapuhan Bandung . Anak Keturunan Ewung ada di rt lainnya di Rw 01 Kampung Cirapuhan .
Komentar
Posting Komentar